Bupati Jombang : Saya Enggak Mikir Itu Salah, Uang Sudah Disedekahkan

Usai diperiksa 22 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf. Permintaan maaf itu ditujukan kepada semua pihak saat dia resmi menjadi tahanan KPK, Minggu (4/2). Terutama, kepada masyarakat Jombang, Jawa Timur.

“Saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum. Sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang, di Jawa Timur,” ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.11 WIB.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jombang Nyono dijadikan tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait izin dan penggurusan jabatan di Kabupaten Jombang.

Saat disinggung soal penggunaan uang yang digunakan oleh Nyono untuk kampanye pilkada, dia memberikan sedikit komentar. Namun, Nyono tidak menyebutnya dari korupsi.

“Kemarin itu, ada sumbangan yang sedikit itu diberikan oleh teman-teman. Bantuan untuk iklan atau apapun itu,” lanjutnya.

Diakuinya, uang yang diterima (dugaan korupsi) bahkan digunakan untuk membantu sedekah santunan anak yatim. Namun, dia enggan menyebutkan uang mana yang digunakan untuk hal tersebut.

“Itu membantu saya untuk sedekah santunan anak yatim. Sedekah itu urunan (patungan) sebenernya. Saya enggak mikir itu salah karena kami berikan kepada anak-anak yatim di Jombang,” jelasnya.

Dari kasus tersebut dia menegaskan siap untuk mundur dari jabatannya sebagai DPD Golkar dan Bupati Jombang.

“Dari DPD Golkar Jawa Timur maupun menjadi Bupati. Saya ikhlas karena merasa bersalah menurut ketentuan hukum. Sehingga perjalanan ini yang harus diikuti prosesnya,” tutupnya.

Sementara, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko akan ditahan di rutan guntur KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Selain menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap, ada beberapa orang lain bernasib sama dari Pemda Jombang. Seperti Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Silestyowati yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yaitu IS dan NSW,” ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung Merah Putih, Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2). (ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *