Pengoplos Gas Elpiji di Cicurug Sukabumi Diamankan Polisi

Pengoplos Gas LPG Cicurug Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti

PALABUHANRATU – Diduga terlibat tindak pidana pengoplosan tabung gas subdidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg, tiga orang warga diamankan jajaran satuan reserse dan kriminal Polres Sukabumi. Jumat, (22/12)

Ketiga warga tersebut, diamankan polisi di sebuah gudang yang berlokadi di kampung Pancawati, yakni berinisial RS (28) warga Kutajaya, Kecamatan Cicurug, EF (44) dan W (44) keduanya warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas diduga pengoplosan tabung gas, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku.

“Jadi mereka melakukan jual beli gas yang tidak ssuai dengan peruntukan, jadi modus operandinya merupakan gudang atau agen gas, kamuflasenya sebagai agen gas elpiji bersubsidi,” ungkapnya.

Dijelaskan Maruly, hasil pemeriksaan sementara terhadap ke tiga orang terduga pelaku yang saat ini telah diamankan, mereka telah melakukan sindikat tersebut telah berjalan kurang lebih 5 bulan, dengam hasil satu hari menyuntikan mendapat sekitar 20 tabung gas yang berukuran 12 Kg.

“Bisa dibayangkan selama 5 bulan, mereka satu hari berhasil menghasilkan 20 tabung gas 12 kg, kalau kita kalikan selama 5 bulan mereka sudah berhasil atau memproduksi secara ilegal 3.000 tabung gas ukuran 12 kg,” jelasnya.

“Dimana omset yang mereka dapatkan dari 1 tabung besar 50ribu sampai 55ribu , jadi kalau di kalikan itu keuntungan yang mereka dapatkan selama 5 bulan yaitu sebesar kurang lebih 150 juta rupiah,” imbuhnya.

Lanjut Maruly, ke tiga orang yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim memili peran berbeda dimana RS sebagai pemilik gudang dan juga pelaku pengoplosan, EF ini perannya menjualkan tabung gas berukuran 12 Kg yang sudah disuntikan dari tabung gas 3 Kg, serta W bertugas sebagai pembeli gas oplosan yang kemudian di edarkan kembali.

“Karena yang bersangkutan W ini sudah tahu harganya lebih murah dari harga normal atau harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh Pertamina, dia jual ke lokasi lokasi yang sekiranya mau menerima dengan harga yang normal,” bebernya.

Dalam hal ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 5 tabung gas 12 Kg berwarna pink, 5 tabung gas 12 Kg berwarna biru, tabung gas 3 kg sebanyak 2 buah, tabung gas 12 Kg yang telah dioplos 3 buah, timbangan digital satu buah, klep tabung, dan satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia.

“Kendaraan ini digunakan sebagai operasional untuk mengantarkan gas hasil oplosan ini kepada para pelanggan,” terangnya.

Masih kata Maruly, pasal yang diterapkan kepada para pelaku pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 yang berubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, junto pasal 55 ayat 1 ke 1E junto pasal 56 ke 1E.

“Ancaman pidana bagi para pelaku paling lama 6 tahun penjara,” ucapnya.

“Mereka mendapatkan suplai gas elpiji ini karena agen, tentu akan mendapatkan suplai gas ditaruh di gudang agen, kemudian secara diam-diam dioploskan kepada tabung-tabung kosong ukuran 12 Kg,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *