Kasus Lima Pelaku Tawuran Maut di Cisaat Sukabumi Dilimpahkan ke Kejari

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun

SUKABUMI – Kasus lima terduga pelaku aksi tawuran di Jalan Raya Cisaat, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang menewaskan seorang pemuda berinisial M (20) asal warga Kampung Kadupugur, RT 12/RW 04, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Bahkan, baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, telah melimpahkan berkas perkara lima terduga pelaku yang diketahui berinisial Kelima R (14), MKR (15), MFF (17), AH alias D (15) dan SBS alias B (17) ini, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Semuanya, pelaku itu masih berstatus pelajar atau ABH di salah satu sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Cisaat. Nah, untuk perkaranya memang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Rabu (20/13) pagi,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada Radar Sukabumi pada Jumat (22/12).

Lima terduga pelaku tersebut, sambung Bagus, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Lantaran, semua perkaranya dan pemberkasannya sudah dinilai lengkap atau P21. “Iya, sudah lengkap dan akhirnya masuk tahap dua hingga menyerahkan ABH tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak,” paparnya.

“Jadi, kalau sudah P21 gitu tidak ada fakta baru berhubung sudah sesuai dengan fakta sama keterangan saksi, pelapor maupun terlapor dan alat bukti juga,” tukasnya.

Untuk itu, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Maka, kini ia tengah menunggu hasil dari persidangan. Namun demikian, terkait masalah waktu dan mekanisme persidangan, Polres Sukabumi Kota masih menunggu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Jadi, terkait diversi anak itu di kejaksaan nanti, karena kalau di kita tidak ada diversi karena ancaman hukumnya lebih dari 7 tahun, sesuai Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” bebernya.

“Karena di Undang-Undang Peradilan Anak itu, diatas 7 tahun tidak wajib diversi, kita bisa juga seperti itu, tapi tidak diwajibkan kecuali ancaman kurang 7 tahun, kita wajib diversi. Jika tidak, ya kita kena denda, karena korbannya meninggal dunia,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *