Jeritan Penyintas Pergerakan Tanah di Nyalindung Sukabumi, Pembangunan Huntap Jalan Ditempat

DITINJAU : Petugas PVMBG saat melakukan peninjauan ke lokasi retakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada 14 Februari 2021 lalu.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DITINJAU : Petugas PVMBG saat melakukan peninjauan ke lokasi retakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada 14 Februari 2021 lalu.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Warga penyintas pergerakan tanah di wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar dan Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi menjerit akibat tidak kunjung selesainya pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang dijanjikan pemerintah.

Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, sebanyak 152 kepala keluarga (KK) yang terdampak bangunan rumahnya yang rusak akibat bencana pergerakan tanah itu, rencananya akan dibangun Huntap di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Goalpara, tepatnya di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.

Bacaan Lainnya

“Iya, rencananya akan dilaksanakan pada 2023 lalu dengan luas lahan sekitar 4,2 hektare. Namun, belum terealisasi karena persoalan pengadaan lahan relokasi di lahan milik perkebunan yang belum selesai administrasinya,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (02/02).

Pembangunan huntap bagi 152 warga penyintas bencana retakan tanah yang terjadi sejak Desember 2020 tersebut, direncanakan akan menggunakan biaya dari bantuan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2023 sebesar Rp7,6 milyar.

“Per unit huntap-nya masing-masing sekitar Rp 50 juta. Sementara, untuk ukuran bangunan rumahnya per huntapnya 36 meter persegi atau 6 meter x 6 meter sesuai kesepakatan,” tandasnya.

“Jadi, 152 unit huntap untuk warga terdampak bencana di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar dengan Desa Mekarsari itu, Kemarin ada perkembangan karena permohonan dari warga Desa Mekarsari 21 unit. Mereka berkeinginan untuk membangun di lahannya masing-masing. Kemarin kita konsultasikan sepanjang lahannya ada milik mereka, tidak bersengketa, BNPB memperbolehkan,” bebernya.

Wawan mengaku, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi telah berupaya maksimal untuk menuntaskan pembangunan huntap bagi ratusan warga terdampak bencana retakan tanah di dua desa yang ada di wilayah Kecamatan Nyalindung tersebut. Bahkan, baru-baru ini pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi telah melakukan pertemuan dengan perwakilan dari PTPN I Regional 2 di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Keccamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Ahamdulillah sesuai dengan tindak lanjut hasil kemarin pertemuan kita melalui zoom dengan Kementerian ATR/BPN dan sebagainya, telah difasilitasi oleh BNPT, bahwa perlu kiranya kita pemda bertemu dengan pimpinan PTPN,” paparnya.

Sebelumnya, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi telah berkirim surat pada beberapa waktu lalu, untuk berkoordinasi kepada pimpinan PTPN, kaitan dengan tindaklanjut pembangunan huntap yang sempat terhenti. Namun, dari dua kali rencana pertemuan batal, karena selain ada pergantian manajemen, kemudian ada kegiatan lainnya.

“Tapi, Alhmdulillah kemarin direkturnya langsung hadir ke sini untuk bertemu dengan kami di Gedung Negara Pendopo Sukabumi,” paparnya.

Saat pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melakukan pertemuan dengan PTPn Region 2, ia mengaku telah memastikan bahwa pembangunan huntap bagi warga terdampak bencana retakan tanah di wilayah tersebut, bisa berlanjut. Selain itu, sesuai dengan perjanjian kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi memiliki kewajiban untuk membyar ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Iya, hanya mungkin kemarin ada perbedaan persepsi, pemahaman terkait masa habis HGU perhutani, dan hal tersebut nanti kita akan selesaikan bersama,” timpalnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *