Jeritan Penyintas Pergerakan Tanah di Nyalindung Sukabumi, Pembangunan Huntap Jalan Ditempat

DITINJAU : Petugas PVMBG saat melakukan peninjauan ke lokasi retakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada 14 Februari 2021 lalu.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DITINJAU : Petugas PVMBG saat melakukan peninjauan ke lokasi retakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada 14 Februari 2021 lalu.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

“Artinya bahwa ada kejelasan terkait proses pembangunan huntap. Toh itu tidak akan diambil lagi oleh PTPN, dan pemda juga sudah bersiap akan membayar. Hanya mungkin, bagaimana perbedaan persepsi ini diluruskan. Beliau berjanji akan memfasilitasi dan akan melakukan langkah-langkah itu,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ketika disinggung mengenai target rencana pembangunan huntap tersebut, Wawan menjawab, bahwa rencana pembangunan huntap itu, harus sesuai dengan aplikator dan sesuai juklak serta juknis. Namun, semua itu tergantung aplikator. Bahkan, ia menyatakan jika aplikatornya selesai satu hari. Maka, pembangunan huntap bisa segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita ingin ada surat tertulis dari PTPN. Iya, walaupun secara lisan mereka sudah membolehkan didahulukan. Artinya, sebelum dibayar juga boleh dibangun sesuai dengan perjanjian kerjasama. Tapi, kita juga harus ada tertulis. Tinggal suratnya, kalau besok sudah ada tertulis ya kita mulai pembangunannya sesuai aplikator,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *