Pembangunan Huntap di Nyalindung Molor, Bupati Sukabumi  : Tunggu Surat Kementrian BUMN

DIWAWANCARAI : Bupati Sukabumi, saat diwawancarai Radar Sukabumi, soal progres pembangunan huntap di Nyalindung.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIWAWANCARAI : Bupati Sukabumi, saat diwawancarai Radar Sukabumi, soal progres pembangunan huntap di Nyalindung.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, akhirnya buka suara terkait terkatung-katungnya rencana pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk ratusan warga terdampak bencana retakan tanah yang menerjang wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar dan Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini, menilai persoalan pembangunan huntap bagi penyintas bencana retakan tanah yang menerjang dua desa di wilayah Kecamatan Nyalindung tersebut, disebabkan oleh persoalan administrasi berupa pembayaran ganti rugi lahan yang merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Bacaan Lainnya

“Kami dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi belum bisa bayar ganti rugi lahannya. Karena, PTPN hanya regulator dan pemilik lahan itu, Kementrian BUMN,” kata Marwan kepada Radar Sukabumi pada Senin (05/02).

Rencananya, pembangunan Huntap bagi 152 kepala keluarga (KK) yang terdampak bangunan rumahnya yang rusak akibat bencana pergerakan tanah itu, rencananya akan dibangun Huntap di lahan seluas 4,2 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Goalpara, tepatnya di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.

“Untuk mensukseskan program ini, sebenarnya saya sendiri sudah mengkomunikasikan dengan Menko dan Mendagri. Iya, katanya tunggu saja surat BUMN, membolehkan atau tidak pembangunan Huntap itu di lokasi tersebut,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *