Saber Pungli Jabar Amankan 4 Orang Petugas Parkir Area Masjid Al Jabbar Bandung, Ini Pelanggarannya

Ilustrasi Parkir

BANDUNG – Soal dugaan pungutan liar (Pungli) parkir di area Masjid Al-Jabbar, yang berlokasi di kawasan Gedebage, Kota Bandung, sempat viral diberbagai platform media sosial (medsos) belum lama ini.

Bahkan, menjadi perhatian serius pula oleh pihak Pemprov Jawa Barat (Jabar). Terkait hal itu, gabungan tim Saber Pungli Jabar, dengan ‘Gercep’ melakukan penindakan dan klarifikasi terhadap para petugas parkir yang diduga melakukan pungli di area parkir Masjid Al-Jabbar.

Bacaan Lainnya

Sehingga pada Senin (15/04/2024) lalu, tim Saber Pungli Jabar berhasil mengamankan terhadap 4 orang oknum petugas parkir tersebut yang diduga melakukan pungli kepada kendaraan masyarkat yang menyambagi Masjid Al-Jabbar.

“Ya, kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di area Masjid Al-Jabbar, selanjutnya dilakukan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abas.

Ke-empat 4 orang pria tersebut berinisial OK, RA, RM, YS. Mereka, lanjutnya mengaku 2 orang petugas pintu/gerbang masuk dan keluar (Gate), serta 2 orang lainnya mengaku sebagai petugas parkir Masjid Al-Jabbar.

Selain itu, tim Saber Pungli juga mengamankan uang tunai hasil penarikan parkir Gate sebesar Rp1.400.000 dari juru parkir (Jukir). “Dan, ada 2 orang jukir (Gate B dan C) sebesar Rp89.000,” ucap Jules Abraham.

Ia menegaskan, bahwa Satgas Saber Pungli Jabar, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Masjid Al-Jabbar guna menghindari adanya pungli oknum Jukir liar.

Adapun bentuk pelanggaran oknum Jukir yang diduga melakukan pungli tersebut, yakni tiket atau karcis parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama.

Kemudian, biaya parkir tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung (Perwal) Nomor 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan. Kendaraan yang parkir di area Masjid Al-Jabbar pada saat masuk maupun keluar area dipungut biaya parkir.

“Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak karcis parkir yang otomatis,” pungkas Jules Abraham. (*/Ron)
Ilustrasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *