Pembangunan Huntap Korban Pergerakan Tanah di Nyalindung Dihentikan

KECEWA : Salah seorang warga saat menunjukan pembangunan pondasi untuk hunian tetap yang diberhentikan bagi penyintas bencana retakan tanah di Kampung Jati, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
KECEWA : Salah seorang warga saat menunjukan pembangunan pondasi untuk hunian tetap yang diberhentikan bagi penyintas bencana retakan tanah di Kampung Jati, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Warga Desa Mekarsari dan Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mengaku kecewa terhadap pemerintah akibat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) terhenti. Pemberhentian tersebut lantaran belum memiliki legalitas secara resmi, untuk pembangunan huntap tersebut.

Kepala Desa Mekarsari, Muhammad Ilham Maulana Kodratullah kepada Radar Sukabumi mengatakan, di wilayah desa yang tengah dipimpinnya tersebut, terdapat kegiatan pembangunan pondasi rumah sebanyak 15 unit untuk pembangunan hunian tetap warga terdampak bencna retakan tanah, tepatnya di wilayah Kampung Jati dan Kampung Caringin. “

Bacaan Lainnya

Namun, pembangunannya dihentikan dan hingga sekarang tidak dilanjutkan lagi pembangunannya,” kata Muhammad Ilham Maulana Kodratullah kepada Radar Sukabumi pada Selasa (27/02).

Untuk itu, ratusan warga penyintas bencana retakan tanah tersebut, banyak yang merasa kecewa. Lantaran, sudah tiga tahun terkahir pembangunan hunian tetap untuk para penyintas bencana alam itu, belum juga terealisasi dengan baik.

“Sebetulnya anggaran itu sudah masuk ke rekeningnya warga semua. Satu unit pembangunan Huntap itu, diberikan anggaran Rp50 juta ke rekening warga masing-masing. Namun, belum bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu regulasi katanya seperti itu,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk warga penyintas bencana retakan tanah di wilayah Desa Mekarsari, berbeda sistem relokasinya dengan wilayah terdampak di Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar. Menurutnya, di Desa Cijangkar para penyintas akan dibangunkan huntap oleh pemerintah di satu tempat. Yakni, dilahan milik PTPN dengan luas tanah sekitar 4,2 hektare.

“Nah, kalau di desa kami itu disebutnya relokasi mandiri. Jadi, para penyintas yang memiliki tanah sendiri, mereka bisa membangun ditanah miliknya dengan catatan lokasi tanahnya masuk zonasi aman,” timpalnya.

“Kalau yang di Desa Mekarsari ini, ada 21 KK yang terdampak bencana itu, dan semuanya direlokasi mandiri di tanahnya sendiri-sendiri. Sementara, kalau di Dusun Ciherang Desa Cijangkar, karena jumlah terdampaknya cukup banyak hingga ratusan, maka tidak memungkinkan jika direlokasi mandiri. Jadi direlokasinya memang di satu tempatkan di tanah PTPN,” bebernya.

Pemerintah Desa Mekarsari, terus berupaya maksimal dalam menyikapi keluhan para penyintas bencana yang sudah bertahun-tahun diterlantarkan tersebut. Salah satunya, melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Nyalindung hingga pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. “Jadi, kendalanya di pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kelihatanya, dari sisi administrasi atau regulasi pembangunan,” imbuhnya.

“Kalau ke PTPN terakhir kemarin ada rapat itu, katanya boleh dibangunkan dari pihak PTPN, tapi sambil berjalan nanti proses administrasi tanah ini akan dilaksanakan, katanya seperti itu. Tapi sampai sekarang juga pembangunannya belum bisa dilaksanakan juga. Aneh kan, makanya tidak heran para penyintas itu sangat kecewa kepada pemerintah,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *