FPHI Kabupaten Sukabumi Usulkan 8.000  Pengangkatan P3K Guru Honorer 

FPHI Korda Kabupaten Sukabumi
Para guru dan tenaga kependidikan honorer Kabupaten Sukabumi, saat menyampaikan aspirasinya usai musyawarah kerja di Hotel Raflesia Kecamatan Cicantayan pada Kamis (11/01).

SUKABUMI – Ratusan guru dan tenaga kependidikan honorer, menggelar musyawarah kerja hingga menghasilkan kesepatakan untuk meminta jumlah formasi minimal 8.000.

Musyawarah kerja guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sukabumi, untuk menyusun rencana strategis dan menyusun rencana kedepan ini, telah digagas oleh Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Sukabumi di Hotel Rafflesia Cikukulu, Kecamatan Cicantayan pada Kamis (11/01).

Bacaan Lainnya

Ketua FPHI Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman kepada Radar Sukabumi mengatakan, dalam musyawarah tersebut, FPHI Kabupaten Sukabumi juga menyikapi issu nasional yang berkembang dan tengah menjadi tranding topik saat ini. Dimana, Presiden Jokowi menyediakan 2.000 juta formasi dan Sukabumi mendapatkan kuota yang dinilai cukup banyak.

“Kita sudah menghitung angka kebutuhan guru itu sebesar 8.000-an. Kita akan kawal itu, karena berdasarkan jumlah angka tenaga honorer yang ada selama ini yang sering membantu tugas pemerintahan dan tugas negara serta mencerdaskan anak didik bangsa,” kata Suherman kepada Radar Sukabumi pada Kamis (11/01).

Bukan hanya itu, seluruh guru honorer yang hadir pada musyawarah kerja guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sukabumi ini, merasa kecewa dengan tidak hadirnya pimpinan daerah.

“Iya, kami sangat kecewa karena Bupati, Sekda, Kaban BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD, tidak hadir pada musyawarah ini. Nanti, akan ada audiensi di Setda Pelabuhanratu, jadi apabila nanti tidak hadir lagi, maka kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran,” tukasnya.

Untuk itu, FPHI Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal pengajuan tersebut. Terlebih lagi, hal ini sudah disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, bahwa Senin (15/01) nanti akan menggelar FGD. “Nah, tentunya kami dari FPHI Kabupaten Sukabumi akan menyampaikan hal tersebut secara fakta,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penyusunan kebutuhan ASN 2024 bagi guru dan tenaga kependidikan honorer Kabupaten Sukabumi sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi sebanyak 8.696.

“Sekretariat daerah sebagai instansi pemerintah Kabupaten Sukabumi, menyampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Arapatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tenggang waktunya sampai 31 Januari 2024,” ujarnya.

Selanjutnya diterbitkan Keputusan KemePANRB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN 2024 yang ditetapkan secara nasional, hingga terbit yang dikenal pengumuman formasi dan pelamaran.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN penggani UU nomor 5 tahun 2014, UU ASN yang baru ada amanat Penataan Non ASN dalam Pasal 66, bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 212/PMK/.07/2022 Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaanya, khusus bagi Formasi PPPK Guru 8.146, Tenaga Kesehatan 2.048, Tenaga Teknis 33 Total 10.227, dengan DAU Penggajiannya sebesar Rp 152.063.418.000.

“Nah, nilai penggajian tersebut sudah diproyeksikan dalam APBD 2024 sebagai Pendapatan Transfer-Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU),” tandasnya.

Sebab itu, guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Sukabumi, meminta kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi serta DPRD Kabupaten Sukabumi, agar mengakomodir jumlah Kebutuhan guru untuk diusulkan kepada KemenPANRB sebagai jumlah formasi minimal 8.000.

“Jadi, Menteri Keuangan sudah menyediakan anggaranya sekitar Rp152 Miliyar, untuk pengangkatan P3K. Namun sekarang kondisinya tinggal kembali ke pemerintah daerahnya, mahu mengusulkan atau tidak, itu kata kuncinya.
Kalau pemerintah daerah mengusulkan hingga menerbitkan NIP, otomatis dana DAU akan ditransfer untuk penggajian P3K itu sendiri,” tandasnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, berbicara tentang pentingnya peningkatan status para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau di jenjang yang sesuai dengan undang-undang.

“Saat ini terdapat sekitar 10 ribu guru honorer di Kabupaten Sukabumi, termasuk dengan administrasinya. Namun, yang mereka usulkan hasil dari kesepakatan musyawarah itu, ada sekitar 8.000,” katanya.

Ia berharap ada kuota yang tepat setiap tahunnya untuk mengangkat para honorer ini menjadi P3K, agar mereka bisa mendapatkan kepastian status. Ia menyebutkan, bahwa aturan mengenai rekrutmen honorer sudah jelas dan saat ini tidak boleh ada lagi rekrutmen honorerm. “Jadi, mereka harus masuk ke dalam kategori P3K minimum,” imbuhnya.

Masalah yang dibahas dalam musyawarah adalah adanya kesenjangan antara tenaga honorer yang sudah bekerja lama, di atas 10 tahun, dengan mereka yang baru lulus test dalam menjadi PNS. Karena kuotanya terbatas, Yudha mengatakan saat ini tengah dicari solusi bersama untuk membuat skala prioritas dalam pengangkatan honorer menjadi P3K.

“Salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah dengan melakukan tes untuk mereka yang bekerja di atas 10 tahun terlebih dahulu pada tahun 2024,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *