80 Persen Honorer Terdata di BKN Diangkat Otomatis Tanpa Tes, Simak Syaratnya

Rekrutmen CPNS 2024 membuka 11 formasi untuk lulusan S1 (Siti Zulfa Fauziah)
Rekrutmen CPNS 2024 membuka 11 formasi untuk lulusan S1 (Siti Zulfa Fauziah)

JAKARTA — Pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2024. Rekrutmen itu dilakukan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kewajiban honerer terdata di BKN dalam Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Bacaan Lainnya

Keluarnya aturan itu membuat tenaga Non ASN wajib memiliki akun sesuai aturan Pendataan Non ASN tersebut, sehingga honorer harus terdata di BKN untuk memastikan perubahan menjadi tenaga PPPK.

Salah satu fungsi honerer terdata di BKN dalam Pendataan Non ASN adalah memberikan kepastian informasi bagi para tenaga honorer sehingga dapat dipastikan statusnya saat berubah menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Honerer terdata di BKN dalam pencatatan Non ASN termasuk data Tenaga Honorer II (THK-II), yang tercantum dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang sudah bekerja di institusi pemerintahan.

Informasi ini disesuaikan dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pencatatan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Pemerintah juga akan memberikan prioritas kepada eks tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer yang terdata di BKN dengan memberikan kuota sebanyak 80 persen pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

“Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya (PP), yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai. Tujuan utama setelah PP ini terbit nantinya, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat di database BKN otomatis diangkat jadi PPPK tanpa tes,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Oleh karena itu, tenaga honorer penting melakukan cek dan memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui website pencatatan-nonasn.bkn.go.id.

Selain itu, tenaga honorer juga dapat melakukan pengecekan apakah mereka masuk dalam pencatatan Non ASN atau belum.

Proses pendaftaran dan pengecekan dapat dilakukan dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga nonASN atau tenaga honorer seluruh Indonesia.Cara Cek Data non ASN di BKN

  • Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih “Instansi” yang diinginkan.
  • Klik “Pengumuman”.
  • Kemudian akan muncul halaman yang berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.
  • Syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui
  • mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.
  • Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN
  • Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Kemudian, klik “Lanjutkan”.
  • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  • Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
  • Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *