Berani Bolos Usai Libur Lebaran 2024, ASN Sukabumi Bisa Dipecat

SERIUS : Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukabumi saat mengikuti kegiatan.
SERIUS : Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukabumi saat mengikuti kegiatan.

SUKABUMI – Setelah masa liburan panjang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, ASN yang berani bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan bisa kena sanksi hingga pemecetan.

Hal tersebut dikatakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, yang mengklaim tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Bacaan Lainnya

Bahkan, jika ditemukan ada ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari secara berturut-turut, tanpa pemberitahuan. Maka, ancamanya dapat berpotensi hingga diberhentikan sebagai pegawai negeri.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah melalui Kepala Bidang Kinerja Disiplin dan Penghargaan ASN BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Derlan Risdiawan mengatakan, jika ada pelanggaran atau kantor pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, tidak bisa memberikan layanannya, maka kantor layanan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Ini akan kita dalami, dan bila ada dugaan melanggar. Maka, nanti kita akan berikan sanski sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Derlan kepada Radar Sukabumi pada Selasa (16/04).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika semisal ada ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Sukabumi, dalam ketidak hadirannya tidak dengan beralasan yang sah, maka dapat berpontensi akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021. “Iya, itu nantinya ada sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat,” paparnya.

Sanksi ini, sambung Derlan, akan diberikan kepada ASN, bilamana ASN yang bersangkutan tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak sah, atau ketika saat dilakukan konfirmasi susah dihubungi, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan di aturan disiplin.

“Saya mencontohkan, sanksi ringan itu mulai dari peringatan tidak puas dari pimpinannya dan pernyataan tertulis tidak puas,” tukasnya.

Sementara, jika sanksi sedang. Maka, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sampai ke penundaan kenaikan pangkat. Untuk itu, nanti atasanya atau pimpinannya langsung yang akan melakukan tindakan kepada bawahannya, karena atasannya ini harus bisa bertanggungjawab dan harus mengetahui sampai sejauhmana atasanya ini bisa mengawasi keberadaan stafnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *