Simak Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno

SUKABUMI — Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, saat ini tengah menjalani dan mempersiapkan semua tahapan Pemilukada, mulai dari sosialisasi hingga pemuktahiran data pemilih.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, secara garis besar tahapan Pilkada 2024 itu dibagi ke dalam 2 tahapan yaitu tahapan persiapan dan kedua tahapan penyelenggaraan. Dan hari ini, masih ada di tahapan persiapan yang meliputi beberapa persiapan.

Bacaan Lainnya

“Pertama yaitu aosialisasi tahapan Pilkada serentak sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Kedua sosialisasi dan pembukaan pendaftaran bagi lembaga pemantau,” ujar Imam kepada radar sukabumi, Selasa (16/4).

Kemudian, saat ini penyiapan maskot dan jingle pemilihan menuju kegiatan launching pemilihan. Persiapan penyusunan beberapa keputusan yang berkenaan dengan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota berikut tata pelaksanaan Pemilahan.

“Terakhir yaitu persiapan pemutakhiran data pemilih. Selebihnya kami masih menunggu arahan dari KPU RI maupun Provinsi Jawa Barat. Termasuk soal rekrutmen badan ad hoc,” tukasnya.

Seperti diketahui berikut jadwal Pilkada 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.

Tahap Persiapan Pilkada 2024

Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *