Dua Pemuda Bandung Aniaya Pengendara Motor Pakai Sajam

Waka Polresta Bandung
Waka Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana memperlihatkan barang bukti tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama saat ekspos di Mapolresta Bandung. (FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG) MUST READ Bandung3 jam lalu Ridwan Kamil Sebut Sodetan Cisangkuy Bantu Kurangi Dampak Banjir Bandung3 jam lalu Atasi Blank Spot, Dua Kecamatan di Kab Bandung Jadi Contoh Pembangunan Tower Bandung3 hari lalu Guru SMAN 2 Padalarang Raih Anugerah Parasamya Suratma Bandung3 hari lalu Emma Dadang Supriatna Minta PAUD dan Kober Beri Trauma Healing pada Anak

SOREANGTak terima terserempet, dua orang pemuda tega melakukan penganiayaan terhadap IN (46), yang merupakan warga Desa Cibodas Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.

Akibatnya, korban mengalami beberapa luka berat di sejumlah bagian tubuh. GG (19) dan satu orang pelaku yang masih dibawah umur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

Waka Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam tersebut, viral di media sosial.

Adapun untuk tempat kejadian perkara tindak kekerasan tersebut yaitu di pinggir jalan Kampung Sukamanah Desa Langen Sari Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, pada Kamis (18/11/2021) lalu sekitar pukul 19.40 WIB.

“Untuk korban saudara IN dan pelaku yang kita amankan ada dua orang yaitu GG dan pelaku lainnya merupakan anak dibawah umur yaitu baru 15 tahun,” ujar Dwi saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (22/11/2021).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tindak kekerasan tersebut seperti dua senjata tajam jenis golok, satu baju berwarna hitam serta satu unit sepeda motor berwarna hitam.

Motif yang melatarbelakangi pelaku tega melakukan kekerasan, adalah karena tak terima setelah motornya terserempet oleh korban di perempatan Sasak Bengkung Solokan Jeruk.

Kata Dwi, pelaku langsung mengejar korban hingga motor korban terjatuh dan para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

“Untuk motif, sementara karena memang antara pelaku dan korban ini tidak saling kenal, jadi hanya selisihan di jalan atau serempetan sepeda motor. Dimana setelah serempetan sepeda motor, si korban ini dikejar sama pelaku, motornya ditabrak dan korban terjatuh,” paparnya.

“Langsung pada saat itu, pelaku yang berjumlah dua orang yang memang sengaja membawa senjata tajam, langsung melakukan penganiayaan kepada korban di TKP dan juga merusak kendaraan korban,” sambungnya.

Saat ini korban harus menjalani rawat jalan karena mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam. Kata Dwi, korban mengalami luka terbuka dibagian kepala, bagian badan dan kaki. Lalu ada juga luka akibat benda tumpul.

“Untuk pasal yang tersangkakan yaitu pasal 170 KUHPidana dan undang undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukum penjara maksimal sepuluh tahun,” jelas Dwi.

Sementara itu, salah seorang pelaku, GG mengatakan alasan melakukan kekerasan tersebut adalah karena korban menyerempet motornya. Terkait dengan senjata tajam, pelaku mengaku membawanya hanya untuk berjaga-jaga. Kemudian saat ditanya apakah pelaku anggota geng motor, GG membenarkan.

“Alasan korban dibacok karena menyerempet motor. Bawa senjata buat jaga-jaga. Menyesal sekali. Ditangkap satu hari setelah kejadian,” pungkas GG.

Reporter: Fikriyah Zulfah

Sumber: Radar Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *