NAGRAK — Dua bocah berinisial E (18) dan H (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kedua remaja itu, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kedua remaja tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Nagrak. Dimana Polsek Nagrak, mendapatkan laporan dari korban yang mengaku telah menjadi korban begal handphone di Jalan Raya Nagrak, tepatnya Kampung Leuwipeti RT (003/004), Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Yang cukup mengagetkan, kedua remaja yang melakukan tindak kejahatan itu membawa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk menakuti korban. Alhasil, dari tangan korban pelaku berhasil menggasak 2 handphone Xiaomi Redmi 6A dan ASUS Zenfone 4.
Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif mengungkapkan, kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Nagrak. Dimana, kedua pelaku masih merupakan remaja. “Ya, ditempat terpisah jajaran kami telah berhasil menangkap kedua pelaku tindak Curas, masing-masing berisial E (18) dan H (21), ” sebutnya, Jumat (5/2/2021).
AKBP Lukman menyebut, sebelum menjalankan aksinya, E mengajak H untuk mencari target sasaran handphone dengan menggunakan sepeda motornya. Kedua pelaku mencari target sasaran daei mulai ke wilayah Cibadak hingga jalan alternatif Nagrak. “Tepatnya, di Jalan Pamuruyan Leuwi Peti pelaku menemukan target dua orang remaja perempuan sehingga terjadilah aksi curas,” sebutnya.
Modusnya, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor menakuti korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit kepada korban. Sehingga, korban merasa ketakutan dan menyerahkan telepon genggamnya. “Dua korban itu sedang berjalan sehingga kedua pelaku memberhentikan sepeda motornya tepatnya di depan kedua korban, lalu H dan E mengeluarkan celurit dari dalam bajunya. Celurit itu dikalungkan kepada masing-masing korban sambil memaksa meminta handphone,” bebernya.