Atas kejadian itu polisi kemudian melakukan pengembangan kemudian pada Rabu (3/2/2021) malam, salah satu korban melihat sepeda motor warna biru kuning yang melintas arah Jelegong. Korban mencurigai bahwa motor tersebu yang dipakai pelaku. Korban melapor ke pihak kepolisian mengenai Kecurigaan sehingga unit Reskrim Polsek Nagrak melakukan interogasi terhadap kepada tiga orang yang berboncengan di motor tersebut dan pada akhirnya salah satu dari ketiga orang itu yaitu H mengakui bahwa yang melakukan pencurian handhone di Jalan Raya Leuwipeti.
“Dari sana anggota Reskrim Polsek Nagrak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial E di rumah kontrakan di Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/2/2021). Polisi membawa pelaku berikut barang bukti ke mapolsek nagrak,” pungkasnya. (upi/d)






