Dokumen SCG Masih Sulit, Padahal Sudah Ada Putusan MA, PTUN dan KI

SUKABUMI – Warga Kecamatan Gunungguruh yang tergabung dalam Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) menepati janjinya. Kemarin, mereka mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang, Km 7, Kecamatan Cisaat untuk meminta salinan dokemen terkait perizinan pembangunan PT Siam Cemen Group (SCG).

Mulai daridokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sarana penunjang lainnya. Seorang anggota FWSM, Herman Sopandi (52) warga Kampung Tanjungsari, RT 1/8, Kedusunan Tanjungsari, Kecamatan Gunungguruh, mengatakan, dokumen yang dimintai oleh warga tersebut, untuk menindaklanjuti amar putusan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat pada 15 Desember 2015 lalu.

Bacaan Lainnya

Termasuk, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 20 April 2016 lalu. Dimana dalam isi amar putusannya, telah dinyatakan surat IMB yang telah diterbitkan berikut dokumennya bangunan PT. SCG bisa diketahui oleh publik.

“Atas dasar hal tersebut, maka FWSM meminta pada DPMPTSP untuk menyerahkan dokumen IMB, Amdal dan sarana penunjang lainnya kepada warga sesuai dengan putusan pengadilan. Namun saat ini, PTUN Bandung belum menyampaikan surat keputusan tentang izin eksekusi sebagai dasar tindak lanjut hasil dari amar putusan tersebut. Sehingga, dokumen itu belum bisa warga peroleh,” jelas Herman kepada Radar Sukabumi, kamis (8/3).

Menurut Herman, saat warga hendak meminta dokumen IMB dan Amdal PT SCG, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi belum bisa meyerahkannya. Mereka beralasan, PTUN Bandung belum menerbitkan surat keputusan tekiat izin eksekusi sebagai dasar tindaklanjut hasil amar putusan. “Untuk itu, kami akan mendesak agar PTUN Bandung segera menerbitkan surat keputusan tekiat izin eksekusi dokemen IMB PT SCG,” tuntutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *