DLH Kota Sukabumi Klaim Aduan Soal Limbah Nihil

P4LH DLH Kota Sukabumi
Kabid Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) pada DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar

SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, menyebutkan sepanjang triwulan pertama 2024 menerima lima aduan terkait pencemaran lingkungan yang didominasi seputar sampah. Sementara, aduan soal limbah dan dampak dari produksi tergolong nihil.

Kabid Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) pada DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar mengatakan, terdapat lima aduan yang masuk pada periode Januari hingga Maret 2024, dan sudah diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada.

Bacaan Lainnya

“Dimana, pelaku usaha yang melanggar diwajibkan untuk memperbaiki dan membuat laporan selama jangka waktu tertentu,” kata Rizan kepada wartawan, belum lama ini.

Sejauh ini, lanjut Rizan, sebanyak 90 persen pelaku usaha melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan Dokumen Lingkungan. Yakni, Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL).

“Sesuai dengan arahan Pak Pj Wali Kota tentang dokumen lingkungan hidup saat sosialisasi beberapa waktu lalu. Kita optimis tahun ini bisa melampaui target pengawasan dokumen lingkungan, yang ditetapkan 20 persen atau sekitar 40 usaha atau kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Rizan, pihaknya juga secara rutin melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang telah mengantongi dokumen lingkungan hidup. Laporan dari pelaku usaha dilakukan setiap enam bulan sekali.

“Per enam bulan mereka membuat laporan. Maka akan dilakukan kroscek laporan yang mereka buat. Kecuali kalau ditemukan pengaduan yang bersifat insidentil,” paparnya.

Sebab itu, regulasi yang dibuat mewajibkan setiap pelaku usaha tidak boleh membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan, jika terjadi maka izin mereka bisa dibekukan.

Seperti di Perizinan Berusaha, salah satunya harus mengantongi persetujuan lingkungan. “Kami juga membuka klinik konsultasi yang saat ini tengah disusun yang melibatkan juga para pelaku usaha,” tutupnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *