Begini Kata Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Terkait Retribusi Masuk Pantai Minajaya

Pantai Minajaya Sukabumi

SURADE – Retribusi masuk ke pantai Minajaya yang berada di antara Desa Buniwangi dan Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi diprotes warga setempat, plt kepala dinas Pariwista angkat bicara.

Menurut Plt kadis pariwisata Kabuapten Sukabumi Jujun Juaeni, hal itu merupakan suatu masukan yang akan menjadi perhatiannya kedepan agar penataan di pantai Minajaya tidak dianggap masyarakat jelek ataupun tidak sesuai harapan.

Bacaan Lainnya

“Itu sebagai masukan kepada dinas agar pada saat mereka membayar retribusi ada fasilitas yang layak, dengan harga retribusi tersebut, tentu itu menjadi bahan masukan yang bagus kami dinas pariwistaa akan menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Jujun. Minggu, (15/4).

Dijelaskan Jujun, aksi protes masyarakat Minajaya tersebut merupakan hal yang baik bagi dinas Pariwisata dimana pengunjumg yang datang dapat dengan nyaman memanfaatkan fasilitas yang ada sebaik baiknya.

“Sehingga benar benar mereka masyarakat dan pengunjung yang datang menjadi merasa nyaman ketika menggunakan fasilitas pendukung, sebagai dampak dari pembayaran retribusi yang diberikan oleh pengunjung,” jelasnya.

Saat ini, kata Jujun penggunaan atau penerapan tolgate untuk pemungutan retribusi di tutup sementara sesuai permohonan dari masyarakat untuk yang meminta pemungutan retribusi.

“Nanti retribusi tolgate bisa dibuka sampai fasilitas ataupun pertanyaan mereka tentang fasilitas pendukungnya dijawab,” jelasnya.

Adanya permintaan penutupan tolgate retribusi tersebut, lanjut Jujun tentu tidak menjadi soal bagi oemerintah daerah ataupun dinas Pariwisara karena kedepan setelah semua terjawab akan membuat pemungutan retribusi menjadi rasional.

“Iya tentunya ketika ada hal yang memang lebih dinikmati oleh pengunung ketika retribusi yang mereka bayar dapat ditunjang dengang fasilitas yang layak,” ucapnya.

“Mudah mudahan kedepan pentaan objek objek wisata yang masuk dalam pengelolaan dinas Pariwisata akan lebih baik lagi diterima masyarakat ataupun pengunjung,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah masyarakat menuntut agar pungutan retribusi masuk pantai Minajaya Rp 12.000 per orang ditunjang dengan fasilitas di kawasan objek wistaa tersebut yang memadai seperti jalan mulus. Meskipun pungutan retribusi tersebut sudah sesuai aturan dalam peraturan daerah (Perda) No.15 tahun 2023. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *