Polres Karawang Ciduk Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten

pencurian kendaraan bermotor roda dua di tiga kabupaten
Sepak terjang Andri (kanan) dan Ari (kiri) dalam pencurian kendaraan bermotor roda dua di tiga kabupaten akhirnya berakhir, setelah keduanya diciduk anggota Polsek Tempuran.

KARAWANG  – Polres Karawang melalui jajarannya Polsek Tempuran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) jaringan Karawang, Subang dan Bekasi.

Pengungkapan bermula ketika personel gabungan Polsek Tempuran terdiri dari Unit Patroli dan Unit Reskrim melaksanakan giat patroli malam, Rabu dini hari (8/9), dalam rangka KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan di malam hari khususnya curas, curat dan curanmor.

Bacaan Lainnya

“Sesuai instruksi dan perintah bapak Kapolres Karawang, selesai melaksanakan operasi yustisi, kami lanjutkan KRYD dalam rangka antisipasi terjadinya kejahatan, khususnya curas, curat dan curanmor,” ujar Kapolsek Tempuran AKP Rigel Suhakso.

Lanjut Rigel, sekitar pukul 01.30 WIB ketika Tim Patroli melintasi jalan raya sekitar Pasar Turi Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tempuran, melihat dua orang lelaki yang masing-masing mengendarai sepeda motor, yakni sepeda motor Honda Beat dan sepeda motor Honda Scoopy, dimana sepeda motor Honda Beat yang dikendarai dipush step, atau didorong dengan menggunakan kaki oleh pengemudi sepeda motor Honda Scoopy.

“Karena curiga, tim patroli kemudian mendatangi kedua lelaki yang masing-masing mengendarai satu unit sepeda motor itu, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata pada kontak salah satu sepeda motor tersebut, seperti bekas dirusak dan terdapat patahan besi yang diduga kunci (Letter) T, sehingga keduanya langsung diamankan ke Mako Polsek Tempuran berikut sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,” terangnya.

Masih kata Rigel, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tempuran, kedua lelaki yang diketahui bernama Andri Algasi (29) dan Ari Akbar Imam (24) tersebut warga Kecamatan Pedes.

Keduanya mengaku sepeda motor merk Honda Beat, warna merah putih T 3039 ZF, nomor rangka MH1JM1113JK813970, nomor mesin JM11E-1797040 yang kontaknya rusak itu merupakan hasil pencurian yang dilakukan di Kabupaten Subang, tepatnya di Kampung Ciwaru, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Sedangkan satu unit sepeda motor lainnya yakni merk Honda Scoopy, warna Hitam nomor polili T 3037 PV, nomor rangka MH1JM311XJK789839, nomor mesin JM31E1786777 yang digunakan keduanya ketika berangkat dari Pedes menuju Subang. “Dari pengakuan keduanya, berangkat dari rumah sore hari sekitar pukul 18.30 WIB dengan tujuan menemui kakaknya di Subang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *