SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Cijangkar RT2/2, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang, pada Jumat 1 Desember 2023 lalu.
Dari penanganan kasus tersebut, Polisi berhasi meringkus terduga pelaku berisinisial M (45) asal warga Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Sementara, terduga pelaku lannya A masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO).
“Ya, tersangka M ini perannya mengambil motor. Sedangkan, tersangka lainnya A yang saat ini DPO berperan mengantar saudara M untuk mengambil motor,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan, Rabu (13/12).
Ari menjelaskan, modus operandi para pelaku tersebut menggondol sepeda motor milik korban yang tengah terpakir di pinggir Jalan Cijangkar dan di Gang Sumberjaya, Kecamatan Citamiang.
“Para pelaku mencuri motor dengan cara membongkar kunci kontak menggunakan kunci leter T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 10 unit sepeda motor berbagai merk, satu buah gagang kunci leter T berikut 16 buah mata pisau kunci T, satu buah handphone Samsung Galaxy A02 Abu-abu, satu buah helm merk KYT, satu buah rompi warna hitam, satu buah topi, dua buah slayer hitam, lima buah kunci kontak motor, satu pasang flat nomor F 5257 XX putih.
“Selain mengamankan pelaku kami juga menyita barang bukti hasil tindak kejahatan pelaku,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. “Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Bam)