Ketua DPRD Karawang Diperiksa Kejari

Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar
Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar

KARAWANG – Setelah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang memeriksa Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar terkait dugaan adanya fee dari dana pokok pikiran (pokir) angota dewan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Tohom Hasiholan mengatakan, sebelum memanggil Pendi Anwar, pihaknya juga sudah memeriksa Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin dan Plt Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah.

Bacaan Lainnya

“Kami pun telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada sekda, namun panggilan itu tidak dihadiri. Betul jika selain sekda, kami pun memanggil ketua DPRD Karawang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Tohom, kemarin.

Dia menambahkan, saat ini pihak kejaksaan belum dapat memberikan informasi secara detil terkait hasil pemeriksaan. Hal ini dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan. Jika setelah memasuki tahap penyidikan, pihaknya akan memberikan penjelasan informasi secara detil.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Dikatakannya bahwa pemeriksaan sempat ditunda hingga pukul 13.10 dari jadwal seharusnya dilaksanakan pukul 09.30.

Pendi menegaskan, dirinya siap menjawab secara jujur pertanyaan yang diberikan oleh kejaksaan. “Iya betul hari ini (kemarin) saya diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua Banggar (Badan Anggaran). Saya sudah siap untuk menjawab semua pertanyaan yang diberikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Sekda Karawang Acep Jamhuri belum memberikan pernyataan atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan fee pokir anggota dewan. Pesan singkat yang disampaikan belum dijawab. (nad/radar karawang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *