Rigel menambahkan, dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di Kecamatan Telukjambe Timur, di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Purwakarta. Selain itu, pelaku juga pernah berhasil mencuri laptop dan handphone.
”Mengingat tempat kejadian perkara bukan berada di wilayah hukum Polsek Tempuran, selanjutnya pelaku Ari Akbar Imam berikut barang bukti dua unit sepeda motor, dan potongan besi letter T kami limpahkan ke Polres Subang. Sedangkan pelaku Andri Algasi kami limpahkan ke Polsek Telukjambe Timur,” pungkasnya. (psn/radarkarawang)