Rampas Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Remaja Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Bagus Panuntun saat memberlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan

CIKOLE– Tiga orang remaja harus berurusan dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, setelah diduga terlibat aksi perampasan satu unit sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam jenis cerulit kepada korban berinisial AMQ (18) dan KDA (16) yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Lettu Bakrie, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong Sukabumi pada Minggu (4/2/2024) lalu.

Ketiga pelaku yakni, GNT (19), ZPL (15) dan RNA (17) berhasil diamankan polisi di dua lokasi berbeda sesaat setelah aksi perampasan sepeda motor tersebut terjadi.

Bacaan Lainnya

“Terlapor GNT yang berperan sebagai pengendara yang menabrak sepeda motor korban, ZPL berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor korban setelah korban terjatuh dari sepeda motor dan RNA merupakan terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis cerulit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Bagus Panuntun kepada wartawan, Selasa (13/2).

Bagus membeberkan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat pelaku bersama enam remaja lainnya terlibat aksi tawuran di kawasan Stadion Surya Kencana Warudoyong dan aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor pada Minggu (4/2/2024) malam.

Kesembilan remaja tersebut, mengejar sembilan remaja lainnya yang diduga lawan tawuran yang kabur hingga salah satu unit sepeda motor yang dikemudikan AMQ dan KDA berhasil ditabrak ketiga terduga pelaku sampai terjatuh dan pelaku mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan menyembunyikan sepeda motor tersebut.

“Kami mengamankan enam orang yang diduga akan melakukan tawuran antar pelajar pada Minggu (4/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lettu Bakrie. Jadi kedua belah kelompok sudah janjian akan melakukan tawuran di suatu lokasi,” bebernya.

Secara keseluruhan, sambung Bagus, semua terduga pelaku sudah diamankan kurang dari 24 jam. Namun tetapkan hanya tiga tersangka yaitu GNT, ZPL dan RNA. Sedangkan, ketiga terduga pelaku lainnya yang ikut serta mengejar mengejar korban yaitu RAH (15), ASS (15), AR (15) diberikan pembinaan dan wajib lapor dan ditetapkan sebagai saksi. “Adapun remaja yang kabur pada saat tawuran sudah teridentifikasi dan dalam pencarian,” tambahnya.

Dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cerulit dan dua unit sepeda motor.

“Para pelaku diancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *