DLH Kota Sukabumi Pelototi Soal Pencemaran Lingkungan

DLH Kota Sukabumi
Kabid Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) pada DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar saat memberikan paparan pada rapat koordinasi

SUKABUMI – Upaya mencegah pencemaran lingkungan baik dari sampah maupun limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menggencarkan pembinaan dan pengawasan kepada puluhan pelaku usaha.

Kabid Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) pada DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar mengatakan, hingga triwulan pertama dan April 2024, sudah delapan kali pembinaan dan pengawasan ke lapangan dilakukannya dengan target pembinaan dan pengawasan sama dengan tahun 2023 lalu, sekitar 40 pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

“Kami optimiatis target pembinaan tersebut bisa tercapai,” ujar Rizan, belum lama ini.

Ia menerangkan, dalam pengawasan dilakukan kroscek antara dokumen persetejuan lingkungan yang dibuat di awal dengan pelaksanaan selama menjalankan usaha. Bahkan lanjut Rizan, setiap enam bulan sekali pelaku usaha membuat pelaporan dari dokumen di awal apakah sudah sesuai.

Hasilnya rata-rata sesuai, meskipun ada kekurangan namun dilakukan pembinaan. “Kami juga membuka klinik konsultasi terkait lingkungan untuj menampung keluhan masyarakat,” terangnya.

Menurut dia, sarana informasi ini dinilai perlu dilakukan, karena di masa sekarang informasi sangat penting. Salah satunya terkait program dokumen persetujuan lingkungan yang masih dalam perencanaan dan aksi kampanye ling- kungan hidup.

Sebelumnya Rizan menyebutkan, sepanjang triwulan pertama 2024, pihaknya baru menerima lima aduan terkait pencemaran lingkungan yang didominasi seputar sampah. Sementara, aduan soal limbah dan dampak dari produksi tergolong nihil. Adapun tersebut  sudah diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Dimana, pelaku usaha yang melanggar diwajibkan untuk memperbaiki dan membuat laporan selama jangka waktu tertentu,” ungkap Riza Sejauh ini, lanjut Rizan, sebanyak 90 persen pelaku usaha melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan Dokumen Lingkungan.

Yakni, Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (Amdal/UKLUPL/SPPL).

“Sesuai dengan arahan Pak Pj Wali Kota tentang dokumen lingkungan hidup saat sosialisasi beberapa waktu lalu. Kita optimis tahun ini bisa melampaui target pengawasan dokumen lingkungan, yang ditetapkan 20 persen atau sekitar 40 usaha atau kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Rizan, pihaknya juga secara rutin melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang telah mengantongi dokumen lingkungan hidup.

Laporan dari pelaku usaha dilakukan setiap enam bulan sekali. “Per enam bulan mereka membuat laporan.

Maka akan dilakukan kroscek laporan yang mereka buat. Kecuali kalau ditemukan pengaduan yang bersifat insidentil,” pungkasnya.
(why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *