Minimal Rp 3.000/Km, Beginilah Bocoran Tarif Baru Taksi Online

Taksi Online (ilustrasi)

RADARSUKABUMI.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengatur tarif untuk taksi online seperti GoCar dan Grab Car di Indonesia. Aturannya dalam bentuk tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif yang ditetapkan berdasarkan zonasi. Skema ini persis yang diterapkan di ojek online yang telah ditetapkan Kemenhub.

Bacaan Lainnya


Contohnya: zona pertama Sumatera, Jawa, dan Bali menggunakan tarif atas bawah Rp 6.000/Km sedangkan tarif batas bawah Rp 3.000/km.

“Kalau zona kedua ada Kalimantan sampai Nusa Tenggara Timur (NTT) tarif batas atas tambah Rp 500 menjadi Rp 6.500/Km,” jelas Budi Setiyadi, Selasa (11/6/2019).

Sekadar informasi, Kemenhub memastikan aturan taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus pada 18 Juni 2019. Aturan ini mengatur tentang tarif hingga kuota taksi online.

Aturan ini merupakan mengganti aturan PM 108 yang sebelumnya dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan beberapa pasal ada yang dianulir dan tidak bisa dimasukkan kembali.

(cnbc/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *