Stop Bawa Anak Berkampanye

Ilustrasi Kampanye

POLITIK SUKABUMI — Badang pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengingatkan agar peserta pemilu tidak lagi melibatkan anak-anak dalam berkampanye pada pemilu tahun 2019. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto.

Berdasarkan aturan, bahwa bawaslu melarang tegas pelibatan anak-anak dalam aktifitas politik, hal itu sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Bacaan Lainnya

“Dalam undang-undang tersebut, berbunyi bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, “terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima koran ini, kemarin (19/3).

Sesuai dengan aturan, maka bawaslu mengingatkan bagi siapa yang melanggar aturan. Tentunya ada ancaman hukuman yang cukup berat bagi siapapun yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Tak tanggung-tanggung jika hal tersebut dilanggar maka hukuman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak seratus juta sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan anak.

“Larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H Undang-undang 35/2014.

Pasal 15 menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sedangkan Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,”tandasnya.

Untuk itu kami menghimbau kepada semua peserta pemilu jangan sampai anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik apapun. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *