SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, mengancam pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang terlibat dalam kegiatan kampanye di masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ancaman ini merupakan langkah tegas Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN selama proses pemilu berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa’i kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa aturan larangan kampanye bagi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menurut undang-undang tersebut, ASN dilarang melakukan kegiatan kampanye, termasuk melakukan dukungan terhadap calon tertentu, baik secara terang-terangan maupun tidak langsung,” kata Faisal kepada Radar Sukabumi pada Senin (25/09).
Bukan hanya itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, juga melarang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu. Ini dilakukan, agar ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.
“Iya, memang dilarang. Karena, kalau di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, sudah ditegaskan juga pada Pasal 283, terkait netralitas ASN. Bahkan, jika sudah memasuki masa kampanye, maka sanksinya sudah masuk ke pidana jika ditemukan ASN yang terlibat melakukan kampanye itu,” tandasnya.
Bawaslu juga menekankan terkait pentingnya netralitas ASN dalam pemilu. Ia menyebutkan bahwa ASN memiliki peran yang krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, adil, dan transparan.
“Keterlibatan ASN dalam kampanye bisa merusak integritas dan netralitas penyelenggara pemilu. Untuk itu, kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan ASN akan ditindak dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat selama masa kampanye Pemilu 2024. Mereka akan mendirikan posko pengawasan di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengawasi pelanggaran tersebut.
“Jadi intinya, jika sudah masuk ketahapan kampanye, itu ancamannya sudah ke masa pidana. Nah, nanti sanksinya bisa pidana atau nanti kita rekomendasikan kepada aparutur sipil negara, untuk dilakukan pembinaan dan lainnya,” imbuhnya.