Bawaslu Kabupaten Sukabumi Tanggapi Semrawut Pemasamgan APK

APK Kampanye
Pepohonan di sepanjang ruas Jalan Pelabuhan II, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dipasangi APK Pemilu 2024.

SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, angkat bicara soal maraknya APK atau alat praga kampanye yang dipasang secara serampangan dalam pemilihan umum, di sepanjang jalur protokol , jalan provinsi hingga jalan kabupaten dan jalan desa.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menertibkan APK yang dipasang secara ilegal. Wewenang untuk menertibkan APK tersebut ada di tangan partai politik.

Bacaan Lainnya

“Nah, sebagai langkah awal, pada tanggal 16 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada semua peserta pemilu yang ditujukan kepada masing-masing partai politik,” kata Fahmi kepada Radar Sukabumi pada Rabu (24/01).

Surat tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2024 mengenai bahan kampanye, yang melarang pemasangan APK di tempat umum. Seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, dan pepohonan.

“Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu memerintahkan Panwaslu kecamatan di Kabupaten Sukabumi untuk menginventarisir semua alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, sambung Fahmi, saran perbaikan kemudian dikirimkan pada tanggal 16 Januari 2024 kepada setiap partai politik peserta pemilu.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif agar partai politik bisa menertibkan alat peraga kampanye mereka yang tidak sesuai dengan ketentuan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Sanksi untuk pelanggaran pemasangan APK secara serampangan belum ditentukan secara pasti. Namun, Bawaslu menyatakan, bahwa jika pelanggaran tersebut sangat mengganggu ketertiban umum, dapat ditindaklanjuti melalui peraturan daerah (Perda) oleh Satpol PP,” tandasnya.

Fahmi Setia juga menyampaikan, imbauan kepada partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan mengenai pemasangan APK.

Ia menjelaskan, bahwa saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu bukanlah sekadar imbauan, melainkan sebagai langkah antisipatif agar terhindar dari pelanggaran ketentuan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Meskipun Bawaslu dan Panwaslu kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan pemasangan APK. Namun, mereka akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait, seperti Satpol PP, dalam upaya menertibkan APK yang melanggar ketertiban umum.

“Kerjasama ini direncanakan berlangsung pada masa tenang di pemilihan umum, mulai dari tanggal 11 atau  atau tangga 10 nanti,” imbuhnya.

“Intinya, langkah-langkah ini untuk menangani masalah pemasangan APK secara serampangan oleh partai politik peserta pemilu. Dengan adanya saran perbaikan yang diberikan, diharapkan partai politik dapat mentaati ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban umum selama pemilihan umum,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *