182 Bacaleg Kabupaten Sukabumi Belum Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi
Komisioner KPU yang juga sebagai bagian Devisi teknis penyelenggara Budi Ardiansyah bersama komisioner KPU lainnya saat berfoto bersama.

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, mencatat ada ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi, untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hal demikian disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Bahwa menurutnya, dari jumlah keseluruhan sebanyak 813 Bacaleg yang diusulkan dari 18 partai politik ke KPU Kabupaten Sukabumi, 631 diantaranya sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 182 Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Tapi dari 182 bacaleg itu berpotensi memenuhi syarat ketika diperbaiki dalam pencermatan DCS,” kata Budi Ardiansyah kepada Radar Sukabumi pada Minggu (06/08).

Dari ratusan bakal caleg yang berkasnya telah diverifikasi dan berstatus BMS, disebabkan ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi. Sebab itu, bagi bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten Sukabumi telah menyediakan tempat khusus untuk melayani pertanyaan atau berdiskusi terkait hasil verifikasi administrasi.

“Jadi, hampir semua partai akan melakukan perbaikan. Iya, bukan hanya Partai Hanura saja. Nah, di KPU Kabupaten Sukabumi hampir semua partai politik itu, ada yang memenuhi syarat dan ada juga sebagian yang tidak memenuhi persyaratan,” bebernya.

Masih kata Budi, dari 182 Bacaleg yang belum memenuhi syarat ini, bervariatif. Hanya saja kebanyakan berkaitan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba yang dikeluarkan dari rumah sakit.

“Tapi itu, harus difahami karena ada tahapan pencermatan DCS. Sehingga yang BMS itu masih berpotensi menjadi MS atau memenuhi syarat, ketika Bacaleg itu memperbaiki berkasnya atau mengganti dengan yang baru,” tandasnya.

Ketika disinggung mengenai Partai Hanura yang ramai diisukan banyak bacaleg-nya yang dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Budi menjawab, bahwa untuk di Partai Hanura ada sekitar 50 orang telah mencalonkan sebagai anggota legislatif dan semua kursi full.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *