KPU Kabupaten Sukabumi Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu?

KPU Kabupaten Sukabumi
Bawaslu Provinsi Jawa Barat tengah melakukan sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi.

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, menjadi salah satu dari 4 penyelenggara Pemilu 2024 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Informasi itu disampaikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam akun resmi instagram milik Bawaslu. Dalam akun tersebut Bawaslu
telah menyelesaikan empat perkara pelanggaran administratif yang ditemukan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (16/3).

Bacaan Lainnya

Keempat perkara tersebut diputus melalui Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dalam putusannya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu diantaranya KPU Kota Bandung, KPU Kabupaten Sukabumi dan dua perkara Terlapor KPU Kabupaten Bogor.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat kemudian memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencermatan dan perbaikan atas pelanggaran administratif tersebut.

“Kami berharap KPU Provinsi Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti putusan Bawaslu ini dan melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses Pemilu 2024,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky.

Lanjut Zacky, pihaknua akan melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut putusan tersebut dan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024 di Jawa Barat agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan akan melakukan kembali pencermatan terkait pelanggaran administrasi itu.

“Jadi kami akan melakukan pencermatan kembali terkait pelanggaran administrasi ini. Jadi masalahnya, ini adalah tidak terbaca dalam penulisan di tingkat PPK. Misalnya di PPK Cikidang,” singkat Kasmin Belle. (Ris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *