Soal OSS, DPMPTSP Tunggu Evaluasi Pusat

SUKABUMI– Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, terus mendorong para pelaku usaha untuk mendaftar kembali sistem Online Single Submission (OSS) dengan tujuannya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha(NIB).

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Agus Permana mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang kebingungan dengan sistem ini. Termasuk pelaku usaha yang sudah mengajukan dan sudah dikeluarkan izin sebelum sistem OSS diberlakukan. “Kita siap membantu untuk daftar kembali di OSS,” kata Agus kepada koran ini, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sistem OSS memang masih belum seratus persen sempurna, untuk itu sosialisasinya pun akan terus di|akukan, termasuk bantuan teknisnya. “Seperti kemarin kami melakukan sosialisasi kepada 80 pelaku usaha yang sudah mengantongi PP RI no 24 Tahun 2018, kita undang mereka dan kita sampaikan secara hati-hati untuk mendaftakan kembali agar mendapat nomor induk berusaha (NIB),” ujarnya

Tercantum dalam PP nomor 24 Tahun 2018 dalam pasal peralihan, bagi para pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin sebelum terbitnya sistem OSS, wajib mendaftarkan kembali dalam sistem OSS. “Sistem OSS membantu pelaku usaha dari sisi persyaratannya, selain itu persoalan masalah sosial kemasyarakatan pun dipertimbangkan dan diinformasikan secara bertahap untuk proses pelayanan perizinan,” tuturnya.

Hal itu sambung dia, sangat sensitif manakala pelaku usaha akan melakukan kegiatan pembangunnan di tempat yang sudah direncanakan, namun masyarakat masih bertanya. Persoalan masalah sosial kemasyarakatan yang perlu dipertimbangkan secara hati-hati dan bertahap dalam menginformasi kan nya.

“Untuk itu kami masih tetap mensyaratkan kaitan masa|ah rekomendasi tersebut bagi proses pelayanan perizinan, untuk menghidari gesekan antara pelaku usaha dan masyarakat setempat,“ pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *