Mini Market di Cidahu Sukabumi Ditutup, Diduga Tak Berizin 

Mini Market di Cidahu Sukabumi
Petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi, saat menyegel salah satu mini market di Kampung Cidahu Peuntas, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Diduga belum memiliki izin, salah satu mini market di Kampung Cidahu Peuntas, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat kepada Radar Sukabumi mengatakan, penyegelan mini market di wilayah Kecamatan Cidahu tersebut, sengaja dilakukan Satpol PP Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Perintah Bupati Sukabumi Nomor : 800.1.11.1/484/Satpol PP/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Penyegelan mini market di Kampung Cidahu Peuntas, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu itu, karena tidak memiliki izin berusaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, tetapi sudah operasional,” kata Syarifudin Rahmat kepada Radar Sukabumi pada Jumat (19/01).

Penyegelan minimarket tersebut, sambung Syarifudin, karena dalam melakukan aktivitas usahanya mereka diduga melakukan pelanggaran izin di tahun 2024. Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, akan menindak tegas dan tidak akan membiarkan adanya pelanggaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Operasionalnya, mini market itu sejak 8 Desember 2023 lalu. Nah, kemarin kita segel mini marketnya. Lantaran, sudah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan, hingga terjadilah penyegelan,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Cidahu, Kurnia Lesmana kepada Radar Sukabumi mengatakan, penyegalan mini market yang ada di wilayah kerjanya ini, telah dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Cidahu dan Satpol PP.

“Iya, karena pihak mini market belum mempunyai izin. Tapi bukan berarti pihak mini market belum mengajukan atau menempuh izin,” kata Kurnia.

Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, pihak mini market diketahui telah melakukn pengajuannya kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sejak November 2023.

“Namun, untuk proses izinnya memang memerlukan waktu pembahasan yanglebih panjang. Karena adanya Perda yang baru dan yang diundangkan per 30 September 2023, tentang RTRW terkait kawasan pedesaan dan perkotaan,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, kata Kurnia, telah tersirat juga bahwa toko modern tidak diperbolehkan lagi masuk ke wilayah pedesaan. Namun, sehubungan pihak mini market terus membangun dan sudah oprasional dan walaupun izin belum terbit.

Maka, pihak Satpol-PP Kabupaten Sukabumi bersama PPNS penegakkan Perda, langsung menutup atau menyegel sampai proses pembahasan izinnya selesai. “Jadi, apakah nanti izinnya diterbitkan atau tidak, tergantung tim dari Kabupaten Sukabumi,” timpalnya.

Pihaknya mengaku, bahwa pemerintah Kecamatan Cidahu sudah menyampaikan dan mengimbau bahwa sebelum izin terbit, maka pembangunan usaha apapun agar tidak melakukan aktivitas apapun terlebih dahulu.

“Iya, karena yang pertama harus dikonfirmasi adalah kesesuaian ruangnya yang telah di atur di Perda RTRW,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *