KPK Perpanjang Penahanan Bupati Halmahera Timur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Periode 2016-2021, Rudi Erawan. Rudi akan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 11 mei 2018-12 Juni 2018 untuk tersangka RE,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (11/5).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya KPK menduga, Rudy telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Besaran suap yang diterima oleh Rudy sebesar Rp 6,3 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Rudi kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR pada tahun 2016.

Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR.

Rudy juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *