JAKARTA – Sebagai upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif dalam jaringan (daring) internet terhadap anak, pemerintah kini menyiapkan peraturan (Peraturan Presiden-red) penggunaan internet.
“Ini Perpres yang dikawal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA),” ujar Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK.
“Kemenko PMK sendiri bertindak menjadi panitia antar-kementerian,” tambah Woro Srihastuti, dikutip dari Antara, Selasa (23/4/2024).
Menurut dia, saat ini anak-anak kian akrab menggunakan gawai, termasuk akses internet. Pada saat bersamaan pengasuhan dan pendampingan orang tua terhadap anaknya mengalami keterbatasan.
Kemudahan mengakses internet tanpa ada pendampingan, membuat anak-anak sangat rentan terhadap dampak negatif, seperti perundungan digital, kekerasan seksual online (sextortion), penipuan (scam), pornografi, hingga eksploitasi.
Untuk itu, peta jalan ini sedang disiapkan dalam bentuk Perpres untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas secara terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam roadmap perlindungan anak.
Pihak-pihak tersebut meliputi anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil. “Pada akhirnya ini melihat hulu dan muaranya, dan ujung-ujungnya kepada keluarga,” ujar Woro Srihastuti.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak Kementerian serta lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Selain itu, melibatkan juga pihak Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pungkasnya. (Ron/Ant)





