PPDB Prestasi, Zonasi dan Relasi

Caca Danuwijaya

Oleh: Caca Danuwijaya
(Guru SMA 3 Kota Sukabumi)

Sekolah merupakan rumah ibadah pendidikan, tentu setiap orang tua, anak dan sanak saudara menginginkan kualitas ibadah terbaik, untuk peningkatan mutu sumber daya manusia. Tak bisa dipungkiri setiap hajat tahunan di satuan pendidikan akan menyisakan cerita yang membuat kita mengerutkan dahi.

Bacaan Lainnya

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah membuat peraturan untuk penerimaan siswa baru di setiap daerah melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB adalah sistem penerimaan peserta didik untuk pemerataan akses, dirancang agar penerimaan berjalan dengan baik sehingga sekolah dapat melakukan efisiensi pembiayaan dan mengurangi risiko terjadinya KKN serta menghasilkan kualitas pendidikan terbaik.

Dikutip dari dokumen sosialisasi PPDB 2022 Disdik Jabar. Syarat pendaftaran melalui jalur prestasi di SMA terbagi menjadi dua kategori, yakni 1). berdasarkan nilai rapor dan kejuaraan akademik, atau non-akademik. Prestasi melalui nilai rapor, sekolah akan melakukan penilaian tentang prestasi calon peserta didik. 2). Zonasi.

Prestasi adalah indikator penting dari hasil yang diperoleh selama mengikuti pendidikan. Menurut Maghfiroh (2011:24) Prestasi adalah perilaku yang berorientasi tugas yang mengijinkan prestasi individu dievaluasi menurut kriteria dari dalam maupun dari luar, melibatkan individu untuk berkompetisi dengan orang lain.

Sejak tahun 2017 jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran dengan kuota terbesar dalam PPDB, yakni 50% dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu. Jadi, PPDB adalah sebuah sistem yang memudahkan penerimaan siswa baru, baik bagi sekolah maupun calon peserta didik dan orangtua.

Kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya “kastanisasi” dalam sistem pendidikan yang selama ini ada, maka dilakukanlah seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru. “Tidak boleh ada favoritisme. Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Intervensi pejabat, dan pemerataan kualitas pendidikan yang masih timpang menjadi pintu masuk permasalahan PPDB. Saya menyebutnya dengan “jalur relasi” yakni hubungan, pertalian, kenalan alamiah sebagai makhluk humanis bersosial dan bermasyarakat. Hal ini membuat jalur prestasi dan zonasi terkadang terganggu. Padahal sejatinya PPDB sudah tercantum dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 sangat jelas peraturan dan pengaturan.

Saya sangat berharap dalam PPDB tahun 2022, hal-hal yang mengganggu martabat dan kedaulatan sekolah dapat berkurang, tanpa menjual diksi kemiskinan, dan perbuatan
kepura-puraan lainnya. Misal menggadaikan jabatan demi “sukses” PPDB adalah keangkuhan diri dan membuat nama sebuah lembaga atau organisasi tercoreng. Ingat pepatah para ulama, sebagai umat beragama marilah kita lebih menebarkan manfaat dan mendukung hajatan orang lain, bukan malah menelikung di PPDB. Kedaulatan sekolah, martabat guru harus dijaga. Caranya? Hargai panitia, guru-guru dalam menyukseskan PPDB dengan tidak memaksakan kehendak, suap menyuap dan/atau perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan PPDB. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *