Bawaslu Kabupaten Sukabumi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu-Kabupaten-Sukabumi

SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi belum lama ini telah melaksanakan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi, di Pangrango Sukabumi.

Kegiatan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai, Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Mohamad Muidul Fitri Atoilah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdullah Sarabiti, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar, dan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Sukabumi.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar) Syaiful Bachri mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja-kerja dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang telah mengawal penyelenggaraan PEMILU 2024 yang berjalan dengan sukses.

“Walaupun di dalamnya tentunya, pasti kalau evaluasi itu ada hal-hal yang perlu ditingkatkan dan harus dievaluasi. Apalagi Pemilu 2024 akan memasuki babak akhir, berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi, mungkin minggu depan akan ada putusan akhir dari PHPU Pileg tahun 2024, dan nanti tentunya Pemilu 2024 akan berakhir ketika pelantikan Presiden di bulan Oktober 2024,“ ucapnya.

Syaiful Bachri menjelaskan berkaitan dengan kegiatan Pemili sudah memasuki tahapan evaluasi-evaluasi dan tentunya kita sudah memasuki tahapan Pilkada. Dimana di Jawa Barat launchingnya sudah dilakukan pada 27 Mei 2024 lalu.

“Tahapan PIlkada juga sudah memasuki di tahapan pemberian dukungan syarat perseorangan dan sebentar lagi akan memasuki masa pemutakhiran data pemilih, inipun penting buat jajaran pengawas PEMILU, khususnya di Sukabumi untuk memastikan kesiapan,” ungkapnya.

“Berdasarkan tahapan, kita membentuk badan adhoc, yaitu kecamatan dan desa yang sudah diselesaikan di beberapa hari yang lalu, selanjutnya kita akan melakukan bimbingan teknis dan pemantapan agar teman-teman bisa diterjunkan di dalam pengawasan di tahapan selanjutnya untuk Pilkada,” imbuhnya.

Berkaitan dengan proses penanganan, Syaiful mengungkapkan ada 11 laporan dan 4 temuan Pelanggaran Pemilu 2024 yang ditangani Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya ini menggambarkan salahsatu keberhasilan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam hal melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif.

“Targetnya adalah keberanian masyarakat untuk melapor kepada pengawas PEMILU jikalau ada hal-hal dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

“Tentu keberhasilan pencegahan ini sebetulnya jauh lebih penting dibanding melakukan penindakan pelanggaran,” sambung dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai berharap kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024, akan menjadi bahan refleksi untuk mengukur sejauh mana tingkat optimalisasi kinerja Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

“Tentunya ini akan menjadi tolak ukur untuk kita melakukan pengawasan di Pilkada yang akan datang,” jelasnya.

“Secara sumber daya manusia, kita sudah siap dengan 141 Panwaslu di 47 Kecamatan, 386 PKD di 381 Desa dan 5 Kelurahan, sedangkan untuk PTPS nanti akan dibentuk 1 bulan sebelum pelaksanaan PILKADA Serentak pada 27 November mendatang, berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh KPU,” imbuhnya.

Faisal menekankan kepada Panwaslucam dan PKD pada penyelenggaraan PILKADA Serentak tahun 2024 untuk menjaga Netralitas dan Integritas.

“Untuk teman-teman Panwaslucam dan PKD, jangan sampai keluar dari aturan yang sudah ditetapkan, bahwa norma yang sudah ditetapkan di Bawaslu sebagai aturan itu harus menjadi komandan, tunduk dan patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdullah Sarabiti menambahkan kegiatan evaluasi ini berkaitan dengan hal-hal teknis hasil pengawasan yang dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan membutuhkan bimbingan, dan dilatih kembali.

“Lalu berkaitan dengan pencegahan, upaya pencegahan itu harus mengajak masyarakat lokal di wilayah kerja masing-masing dan kelompok-kelompok masyarakat disana untuk berpartisipasi melakukan pengawasan,” terangnya.

“Dan tadi disampaikan Pak Kordiv PP Bawaslu Jabar, bahwa kalaupun masyarakat sudah tahu mekanisme cara melakukan pelaporan, berarti didorong untuk melakukan pelaporan,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa Bang Jo memastikan Bawaslu Kabupaten Sukabum sedang melakukan pengawasan sesuai jadwal tahapan PILKADA serentak tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi.

“Proses pengawasan itu, kita sudah mulai lakukan pengawasan, kalau yang berkaitan dengan sudah banyak baligho-balgho yang dipinggir jalan, itu kan tahapan berkaitan dengan kampanye Juga belum mulai, Jadi nanti kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (ris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *