PPKM 4, Polresta Sukabumi Gencar KRYD

Polres Sukabumi Kota
Sejumlah personel Polres Sukabumi Kota saat melakukan peninjauan pusat keramaian Kota Sukabumi, Kamis (3/3).

SUKABUMI — Guna melakukan pemantauan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Polres Sukabumi Kota menggencarkan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Hal ini, dilakukan untuk peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Pawas IPDA Yayat Suryadi mengatakan, sesuai Inmendagri Nomor 13 tahun 2022 Tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 1 Maret 2022 sampai 7 Maret 2022 dan Kota Sukabumi berada pada PPKM level 4.

“Langkah pencegahan pun terus dilakukan dengan melakukan patroli PPKM yang menyasar ke sejumlah pusat keramaian di Kota Sukabumi, seperti swalayan dan supermarket,” kata Yayat kepada wartawan, Kamis (3/3).

Lanjut Yayat, pelaksanaan patroli ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi serta menghimbau dan mengedukasi warga yang tengah beraktivitas agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

“Kegiatan KRYD ini meruoakan kegiatan rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan Prokes,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga membagikan masker gratis dan pemahaman akan pentingnya kepedulian bersama dalam melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bisa mengurangi penyebaran Covid-19 serta bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas,” paparnya.

Yayat berharap, masa pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir karena sangat berdampak hampir semua sektor.

“Karena itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan gerai vaksinasi yang disedikan pemerintah.

Sebab dengan vaksinasi serta melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, kita akan terlindung dari bahaya Covid-19,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *