Ngaku Dibegal, Kurir Ekspedisi di Sukabumi Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat mengamankan kurir ekspedisi di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (15/4).

SUKABUMI– Salah seorang pria berinisial LDS (26) kurir ekspedisi harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, setelah terungkap membuat laporan palsu terkait aksi begal hingga menimbulkan kerugian materi sebesar Rp3.200.000 pada awal Maret 2024 lalu.

Terduga pelaku, berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, sekitar pukul 2.000 WIB Senin (15/4/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, insiden berawal saat terduga pelaku datang ke Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku ini mengaku dipepet dua kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku. Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar Rp3.200.000 hasil dari uang ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja,” kata Bagus kepada wartawan, Senin (15/4).

Namun, lanjut Bagus, dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata terduga pelalu diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motor.

“Atas perbuatan pelaku ini, maka kami jerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” cetusnya.

Pihaknya, mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat. “Ya, seperti halnya yang dilakukan pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tukasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *