Miras Beredar di THM

SUKABUMI – Puluhan warga yang tergabung dalam wadah organisasi Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) Sukabumi, berbondong-bondong menggeruduk Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jum’at (22/9). Dalam audensinya, mereka menuntut agar DPRD dan pemerintah daerah Kota Sukabumi melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Pasalnya, ia menilai masih banyak ditemukan sejumlah minuman keras (Miras) yang berada di tempat hiburan malam tersebut.

Ketua Investigasi DPP LSM Kompak Sukabumi, Dadang Zamaludin mengatakan, kedatangannya ke kantor DPRD tersebut, ingin menyampaikan bahwa peraturan daerah (perda) ataupun peraturan Wali (Perwal) Kota Sukabumi dapat ditegakan.

Bacaan Lainnya

“Contohnya saja, tentang beredarnya miras di tempat-tempat hiburan. Itu dapat menjadi dampak terhadap tingginya tingakat kriminalitas. Apalagi jika dilihat di tempat-tempat hiburan malam, bahwa yang namanya miras masih menjamur.

Ya, lebih parahnya jika yang datangnya yang berduit, itu yang namanya miras jenis Jack Daniel dan Chipas dan miras lainnya dapat dihadirkan. Padahal dalam Perda itu sudah jelas ada larangannya,” jelas Dadang kepada Radar Sukabumi, usai melakukan audensi dengan anggota DPRD Kota Sukabumi.

Selain mengkritiki maraknya peredaran miras, mereka juga mempertanyakan terkait lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam, yang masih banyak beroperasi dari jam yang sudah ditentukan. Padahal, dalam peraturan Wali Kota No 5 tahun 2014, sudah ditetapkan, bahwa batas operasi tempat hiburan hanya bisa dilakukan sampai pukul 12 malam.

Tapi faktanya, ia masih menemukan tempat hiburan yang masih beroperasi sampai pukul 01.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Bahkan, tempat hiburan tersebut, baru tutup hingga pukul 03.00 WIB.

“Ini ada apa sebenarya, apa ada proses pembiaran, sehingga mereka berani seperti itu. Padahal, jika kita berpacu pada perwal tersebut, ancamannya sudah jelas. Pemilik perusahaan tempat hiburan itu, akan dikenakan kurungan selama tiga bulan dan didenda sebanyak Rp50 juta. Bahkan, hingga pencabutan izin usahanya. Tetapi ini sangat aneh dan terkesan ada pembiaran,” ucapnya.

Pihaknya sebagai LSM Kompak yang memiliki tugas untuk mengawal konstitusi agar tidak keluar dari ranah yang sudah ditentukan dalam undang-udnang. Maka, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya perihal permasalahan tersebut kepada pemerintah daerah dan DPRD Kota Sukabumi.

“Saya harap para anggota dewan maupun pemerintah daerah dapat menindak lanjuti aspirasi warganya. Sehingga Sukabumi ini menjadi kota yang rahmatan lilaalamin sesuai degan visinya. Saya ingin yang melanggar tolong ditindak tegas. seandainya pemerintah ini tidak bisa menjalankan undang-undang, maka kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi untuk turun ke jalanan. Yang pasti ribuan warga akan berbondong-bondong melakukan demonstrasi ke Gedung DPRD dan tempat hiburan itu,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi, Dadang mengatakan, pihaknya menilai aksi yang telah dilakukan LSM Kompak ini, harus mendapatkan apresiasi dari semua elemen. Sebab, aksi tanpa orasi dan mengganggu ketertiban umum ini, telah sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Saya pikir ini, langkah bagus dan patut kita apresiasi. Karena LSM Kompak ini merupakan salah satu LSM yang peduli terhadap kemajuan generasi muda di Kota Sukabumi,” bebernya.

Pihaknya mengakui, bahwa Miras ini merupakan salah satu minuman yang dapat menimbulkan segala sesuatu yang bersifat negatif. Untuk itu, temuan dari LSM Kompak ini, benar adanya karena Kota Sukabumi sudah memiliki Perda dan harus ditaati oleh semua warganya.

“Untuk itu, kami akan meminta datanya kepada LSM Kompak, tempat hiburan mana saja yang telah melanggar dari ketentuaan yang berlaku. Setelah itu, akan kami kaji melalui rapat internal DPRD, Ya, jika sudah dibahas kita akan mengundang para pemilik pengusaha tersebut utuk diberikan terguran,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *