Pj Wali Kota Sukabumi Sebut Ada Efisiensi Penggunaan Anggaran

Pj Wali Kota Sukabumi
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Kota Sukabum

CIKOLE – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menyampaikan penjelasan perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (13/3).

Di mana, Kusmana mengklaim Pemerintah Kota Sukabumi telah menerapkan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Hal ini terlihat dari realisasi anggaran yang mencapai 97,13 persen.

Bacaan Lainnya

““LKPJ 2023 telah disampaikan, dan kita tinggal menunggu pendapat fraksi. Intinya kita sudah menyampaikan program dan beberapa penghargaan. Walaupun memang realisasi anggaran 97,13 persen, namun beberapa hal ada yang sampai 100,1 persen juga,” ujar Pj Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji disela-sela rapat paripurna.

Menurut dia, LKPJ Pj walikota tahun anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas otonomi daerah, yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD.

Sebagaiamana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 71 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD. “Selain itu evaluasi program baik kesehatan, pendidikan dan penghargaan yang diraih Pemkot Sukabumi,”terangnya.

Dalam Pasal 71 ayat 3 lanjut Kusmana, LKPJ kepada DPRD dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. ” Saya selaku Pj wali kota menyampaikan LKPJ tahun 2023, dalam laporan ini disampaikan informasi capaian pelaksanaan program kegiatan, dan subkegiatan pemkot,” jelasnya.

Sehingga kata Kusmana, LKPJ menekankan aspek pengawasan dan pengendalian, guna melihat dan evaluasi dan perkembangan kinerja penyelenggaraan pemda. Khususnya menyangkut pelaksanaan berbagai urusan wajib, dan urusan lain serta urusan penunjang.

Sementara itu, rapat paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman dan dihadiri perwakilan unsur Forkopimda serta Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

” Dan Alhamdulillah, LKPJ 2023 sudah disampaikan dan nanti ditelaah oleh fraksi di DPRD. Intinya kami sudah sampaikan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna dilakuka satu kali dalam sati tahun.

Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan. Rencananya, setelah penjelasan Pj Walikota Sukabumi dilanjut dengan pemandangan umum fraksi dan dilanjut jawaban Pj Walikota Sukabumi. (why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *