Saksi Kasus Pasar Pelita Mulai ‘Bernyanyi’

SUKABUMI – Babak baru kasus Pasar Pelita sudah dimulai. Kemarin, terdakwa kasus tipu gelap uang DP dan Booking Fee para pedagang Pasar Pelita, Irwan kembali duduk di kursi pesatiktan mendengarkan keterangan kesaksian para saksi.

Memang, sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi ini, agendanya memeriksa sejumlah saksi dari perwakilan pedagang.

Bacaan Lainnya

Ada empat saksi yang dihadirkan. Namun, hanya tiga yang hadir yakni Epen Norpendri (43), Neneng Hasanah (57), Sri Rahayu (34). Sementara satu saksi lagi yakni H Jajang tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Para saksi pun digempur pertanyaan oleh Hakim Ketua, AA Oka dan dua hakim anggota Ahmad Munandar dan Dian Febriandari. Dalam keterangannya, para saksi menyebutkan keseriusan pemerintah melalui sosialisasi dan izin amdal yang sudah dikeluarkan menjadi salah satu pemikat mereka sehingga rela menyerahkan uang DP dan Booking Fee.

Sementara pihak PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) yang ditunjuk pemerintah untuk membangun Pasar Pelita menawarkan pembangunan dengan memperlihatkan sketsa gambar yang akan dibangun.

Bahkan, masih dari pengakuan saksi, bagi pedagang yang membayar uang dimuka akan diberikan diskon menggiurkan yakni sebesar 30 persen dari total pembiayaan dengan angka Rp 150 juta per satu unit kios.

Tidak hanya itu, tawaran menarik diberikan pihak terdakwa dengan memberikan lokasi strategis dari delapan lantai pasar yang direncanakan akan dibangun oleh PT AKA.

Saksi Epen Norpendri mengaku, sudah memberikan uang sebesar Rp570 juta dengan tiga tahap melalui pembayaran tunai.

Dari jumlah uang yang diberikan kepada PT AKA, Rp100 juta langsung diberikan kepada terdakwa melalui pembayaran tunai untuk pembayaran DP enam kios yang akan dipesan.

“Saya berikan uang dengan DP pertama sebesar Rp100 juta langsung kepada terdakwa. Sementara sisanya, dengan didampingi terdakwa uang diberikan kepada bendahara dikantornya yang ada di Sentral Poin,” jawab saksi saat persidangan berlangsung di Ruangan Kartika, kemarin (13/11).

 

Saksi yang juga sebagai kuasa dari para pedagang lainnya menjelaskan, uang yang sudah masuk kepada PT AKA menembus Rp6,2 Milyar. Jumlah tersebut terkumpul dari 86 orang pedagang yang sudah membayar untuk kios di Pasar Pelita.

Ketika saksi ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal niat terdakwa untuk mengembalikan uang, Epen mengatakan manajemen termasuk terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Hanya saja, karena tidak ada kejelasan lebih lanjut dirinya bersama dengan para pedagang lainnya langsung melaporkan PT AKA.

Hingga akhirnya, terdakwa dan pegawai lainnya yang biasa ditemui tidak ada dikantor Sentral Poin alias kabur.

“Setelah kejadian itu, terdakwa tidak ada janji akan mengembalikan uang kepada pedagang sampai saat ini. Padahal, bukti kwitansi semua sudah jelas ada karena kita telah membayar untuk kios,” bebernya lagi.

Tak hanya itu, dalam perjalanan sidang, hakim ketua menanyakan langsung kepada saksi terkait upaya untuk menanyakan uang yang digunakan terdakwa dari para pedagang.

Epen menjawab, tidak bisa menanyakan langsung karena terdakwa dan pegawai lainnya sudah menutup kantor yang biasa digunakan untuk mengurus administrasi pemesanan kios.

“Saya tidak bisa menanyakan, karena Sentral Poin sudah tutup dan terdakwa kabur,” jawab saksi Epen.
Sementara itu, sidang sendiri akan dilanjut pada Senin 20 November dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Dari informasi, ada 40 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. (sbh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *