Satpol PP Kota Sukabumi Warning PKL Harus Taati Aturan

PKL Kota Sukabumi
Sejumlah petugas Satpol PP saat memberikan teguran kepada salah seorang pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan serta trotoar.

CIKOLE— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, pemantauan, dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di tujuh ruas kawasan eks Pasar Pelita.

Pasalnya, kegiatan para PKL ini menyalahi aturan Perda soal larangan berjualan di trotoar terutama di tujuh ruas pasar yang sebelum direlokasi ke dalam Pasar Pelita.

Bacaan Lainnya

“Kondisinya terpantau tertib terkendali, namun masih didapati lapak-lapak pedagang yang masih membandel. Ada beberapa yang masih menggelar dagangannya di pinggir jalan serta di atas trotoar,” ujar Kepala Bidang penertiban Satpol PP Kota Sukabumi, Ujang kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Lanjut Ujang, kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penertiban PKL ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil penertiban beberpa bulan lalu. Di mana, Pemkot Sukabumi sudah melakukan normalisasi di tujuh ruas jalan menuju Pasar Modern Pelita.

Antara lain Jalan Perniagaan, Jalan Stasiun Timur, Jalan Stasiun Barat dan Kanopi A (Depan Pacutong), Jalan Pasar/Porpakis, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, serta Jalan Kapten Harun. “Kami dari Satpol PP bukannya tidak membolehkan untuk tidak berjualan.

Silahkan berjualan namun ada beberpa hal yang harus diperhatikan jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyarakat dan menganggu kenyamanan pengguna jalan,” tegasnya

Menurut dia, kegiatan ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadan dan bulan-bulan berikutnya, hal itu untuk menghindari kembali berjamurnya para PKL. Pihaknya pun sudah menyiagakan sejumlah petugas dari pagi hari hingga siang hari.

“Kami menyisir sepanjang jalan sampai ke dalam. Kami masih dapati PKL yang berjualan di trotoar hingga bahu jalan. Kemudian kami himbau untuk tidak lagi ke berjualan di sana.

Supaya memberikan efek jera, kedepannya bila masih didapati, kemungkinan akan kami tegur dengan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *