Sadis, Penagih Hutang di Sukabumi Dihabisi dengan 48 Adegan 

REKONSTRUKSI: Sejumlah personel Polres Sukabumi Kota saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (20/12). FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI

SUKABUMI– Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RS (37) penagihan hutang yang jasadnya ditemukan di Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Yakni, di rumah pelaku PS (28) Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang dan tempat pelaku membuang korban di Jembatan Cipelang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, rekonstruksi dengan 48 adegan ini langsung dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sebelum mendapatkan P21. “Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara, tadi dilaksanakan 48 adegan,” ungkap Bagus kepada wartawan, Rabu (20/12).

Bagus menjelaskan, korban meninggal dunia itu terjadi di adegan ke 30 dan posisinya saat berada di kamar pelaku. “Ya tadi diadegan yang ke 30, posisinya di kamar, jadi ketika pelaku ini menidurkan korban di kasur, diduga korban masih ada nafasnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bagus, dalam rekontruksi ini Polisi tengah mengumpulkan keterangan peradegan dari pelaku. Namun demikian, sejauh ini keterangan pelaku masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Jadi TKP yang pertama tadi kita memang ada persesuaian dari keterangan pelaku, namun tadi juga kita akan melakukan gelar kembali, expose kembali dengan jaksa, apakah ada keterangan atau alat bukti baru, apakah ada tersangka yang lain, jadi sejauh ini masih kita dalami,” bebernya.

Disinggung soal anak pelaku ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Bagus mengaku sejauh ini belum menetapkan anak pelaku sebagai ABH. Namun demikian, dengan dilaksanakannya rekontruksi ini bisa melengkapi berkas perkara. “ABH untuk sementara belum (ditetapkan), justru kita dengan rekonstruksi ini artinya gelar perkara dengan jaksa, apakah ada temuan baru, alat bukti baru, ataukah memang sesuai dengan keterangan dari pelaku, dari BAP yang ada,” pungkasnya. (Bam)

REKONSTRUKSI: Sejumlah personel Polres Sukabumi Kota saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (20/12). FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *