Menolak Keras Pembongkaran Gunung Manglayang, Ada Situs Bersejarah dan Alur Sesar Cimandiri

Puncak Gunung Manglayang
WARISAN CAGAR BUDAYA: Situs Pasarean Eyang Dalem Saringsingan di Puncak Gunung Manglayang yang terancam punah keberadaanya oleh eksploitasi pertambangan.

“Jadi, selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur atau hasil temuan maupun yang didaftarkan dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya. Tentu saja sanksi pidananya ada, yaitu sebagaimana termaktub dalam Pasal 102 sampai Pasal 110 Undang-Undang Cagar Budaya,” imbuhnya.

Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua LSM Tapak Sihung Padjadjaran, Iwan Ridwan mengatakan, LSM yang aktif dalam pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan di Sukabumi Timur, sangat menyesalkan adanya rencana pembongkaran Gunung Manglayang tersebut.

Bacaan Lainnya

Karena, diyakini akan mengakibatkan bencana bagi masyarakat sekitar dikemudian hari. Seperti kekeringan lahan pertanian di tiga desa yang berada di Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Cireunghas.

“Kami sangat heran tentang adanya IUP-OP yang telah dikantongi oleh PT yang sampai saat ini masih misterius nama PT dan direkturnya. Bahkan kantornya pun tidak tahu entah dimana,” timpalnya.

Untuk itu, dirinya menilai seharusnya ketika PT pertambangan tersebut hendak membongkar Gunung Manglayang, maka sudah seharusnya pihak perusahaan meminta izin juga kepada warga Desa Cipurut dan Desa Selawangi. Karena yang tetdampak itu berada di tiga desa.

“Pihak perusahaan pertambangan juga diduga telah melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar dam Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2032,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *