Rekonstruksi Pembunuhan Grab Car di Cireunghas Sukabumi, Pelaku Peragakan 64 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Grab Car di Cireunghas
Pelaku pembubuhan driver grab car, saat memperagakan adegan pembunugan driver grab car

SUKABUMI – Kasus pembunuhan seorang driver grab car, Suparno (55) asal warga Kampung Kebonduren, RT 01/RW 05, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok yang ditemukan tewas di dalam mobil mini bus, tepatnya di halaman parkir salah satu mini market di Kampung Cireunghas, RT 03/RW 02, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Kali ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan rekontruksi kasus pembubuhan yang dilakukan oleh dua pelaku yang diketahui berinisial JF (30) asal warga Cigugur Kabupaten Pangandaran dan DP (23) asal warga Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Bacaan Lainnya

Hal ini, dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan yang tengah diselidiki oleh Polres Sukabumi Kota, untuk dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan pantaun Radar Sukabumi di lokasi, rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa (08/01) siang ini, telah digelar dua titik. Rekontruksi awal pemesanan dan pembunuhan telah diselenggarakan di halaman Mapolsek Cireunghas dengan melakukan 30 adegan.

Setelah itu, dua tersangka langsung kembali melakukan reka adegan sebanyak 34 adegan di lokasi pembuangan mayat, tepatnya di halaman parkir salah satu mini market di Kampung Cireunghas, RT 03/RW 02, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar kepada Radar Sukabumi mengatakan, jumlah total rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari mulai perencanaan. Yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi.

“Jadi diketahui adegan ke 27 dan 28, korban itu dinyatakan meninggal dunia menurut pelaku. Untuk penyebab kematiannya, karena cekikan terus dilakban dan ikatan tali rafia,” kata Budi kepada Radar Sukabumi pada Selasa (09/01).

“Tidak ada reka adegan tambahan pada rekontruksi tersebut, dan semua adegan telah sesuai dengan BAP dan Alhamdulillah lancar semuanya,” paparnya.

Pada rekonstruksi tersebut, pelaku telah melakukan adegan di 25, 26 dan adegan 27 untuk melilit lakban oleh pelaku hingga korban meninggal dunia. Untuk TKP, kata Budi, ada beberapa tempat yaitu dari mulai pemesanan daerah Jakarta hingga dibawa dan dieksekusi di daerah Bogor.

“Nah, kemudian dibawa ke daerah Sukabumi Cireunghas. Jadi di Cireunghas merupakan TKP pembuangan mayatnya, kemudian oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke arah Garut,” paparnya.

Menurutnya, korban telah meninggal dunia saat dalam perjalanan. Karena pada saat dilakban dan diikat menggunakan tali rafia, korban tengah dalam perjalanan antara Jakarta ke Sukabumi. Saat diikat, korban sempat melakukan perlawanan.

“Cuman, mungkin korban sudah tua, jadi tidak begitu banyak perlawanan, hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku tersebut terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *