Menolak Keras Pembongkaran Gunung Manglayang, Ada Situs Bersejarah dan Alur Sesar Cimandiri

Puncak Gunung Manglayang
WARISAN CAGAR BUDAYA: Situs Pasarean Eyang Dalem Saringsingan di Puncak Gunung Manglayang yang terancam punah keberadaanya oleh eksploitasi pertambangan.

RADAR SUKABUMI – Wajar penolakan itu muncul. Sebab warga tak ingin Situs Pasarean Eyang Dalem Saringsngan di Puncak Gunung Manglayang punah begitu saja. Jadi korban eksploitasi pertambangan galian C.

Penolakan kian keras lantaran lokasi lokasi objek cagar budaya itu berada di kawasan patahan aktif sesar Cimandiri. Sehingga selain berdampak buruk buat lingkungan, juga berbahaya buat masa depan Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Laporan: DENDI KUSUMA DIKOSWARA, Sukabumi

SALAH satu orang yang menolak keras wacana pembongkaran Gunung Manglayang adalah Nang (65). Tokoh masyarakat Kampung Pojok, RT 08/05, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas mengatakan, lokasi pertambangan dengan pemukiman penduduk jaraknya sekitar 100 meter.

“Warga dua ke RT-an di Kampung Pojok sangat menolak keras dengan rencana pertambangan di Gunung Manglayang ini. Bahkan, hampir seluruh warga disini sudah melakukan penandatangan penolakanya,” kata Nanang kepada Radar Sukabumi pada Jumat (17/09).

Nanang ungkapkan bahwa jika pembongkaran terjadi, maka berpotensi mengakibatkan bencana alam. “Kalau hujan deras saya yakin air dan lumpur yang berasal dari lokasi tambang itu, pasti akan memasuki area penduduk. Karena lokasi tambang itu berada di atas pemukiman warga,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng (Kota Hiroshima-2) Sukabumi, Tedi Ginanjar menyebutkan, lokasi Gunung Manglayang berada di wilayah Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja, Desa Cipurut dan Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Katanya, warga protes lantaran lokasi Gunung Manglayang ditetapkan oleh BMKG dan Badan Geologi berada tepat di alur sesar aktif Cimandiri.

Sehingga akan berbahaya ke depannya. Gagasan penolakan kian kuat karena di lokasi terdapat banyak sebaran tinggalan arkeologi yang telah diobservasi oleh Balai Arkeologi Jawa Barat.

Bahkan, telah terbit laporan penelitiannya yaitu berupa tinggalan arkeologi Kawasan Kota Hiroshima 2 berupa tinggalan bersejarah zaman penjajahan Jepang yang sebarannya meliputi kampung Bandang, Kampung Pojok hingga ke anak Gunung Manglayang.

“Di Gunung Manglayang itu, ada tinggalan arkeologi berupa Pasarean Eyang Dalem Saringsingan, Sarkofagus atau peti mati dari batu, Batu Lingga berdiameter 0,5 meter dan tingginya sekitar 1 meter, Meja Batu Besar, Batu Kujang dan sebagainya, yang telah diobservasi oleh Balai Arkeologi Jawa Barat dan sebagian lagi masih dalam tahap pengkajian,” paparnya.

Lebih lanjut Tedi menjelaskan, bahwa keseluruhan tinggalan arkeologi tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan menunggu penetapan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.

Sebab hal tersebut sudah dilaporkan langsung ke Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid dan Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti yang sangat antusias merespon tinggalan arkeologi ini.

“Sebab tinggalan bersejarah tersebut mempunyai nilai historis yang tinggi, terutama tinggalan prasejarah zaman megalithikum yang ada di Gunung Manglayang disinyalir seusia dengan situs megalithikum Gunung Padang Cianjur,” tandas Tedi.

Menurutnya, tinggalan arkeologi yang sedang dalam tahap penelitian dan pengkajian oleh institusi terkait tidak boleh diganggu atau dirusak.

Sebab ada Undang- Undang yang mengatur tentang Cagar Budaya yang melarang perusakan terhadap tinggalan arkeologi dan ada sanksi pidana serta denda yang mengancam para pelanggarnya. Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 31 ayat 5 Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *