Cegah TPPO, Kapolres Sukabumi  : Jangan Cepat Tergiur Tawaran Kerja di Luar Negeri

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede

SUKABUMI — Pasca pengungkapan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sukabumi, Jajaran kepolisian polres Sukabumi terus lakukan koordinasi sebagai upaya pemberantasan.

Hal itu kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, sebagai tindak lanjut dari intruksi kapolri bahwa tindak pidana perdagangan orang, saat ini menjadi program prioritas untuk dilakukan pemberantasannya.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, lanjut Naruly, terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan oleh polres Sukabumi terkait dengan menanggulangi TPPO tersebut yakni dengan cara preentif, preventif dan refresif.

“Cara pencegahan dari satuan Binmas melaksanakan sosialisasi baik itu melalui media sosial, tempat-tempat keramaian dengan dibantu oleh seksi humas Polres Sukabumi,” ujar Maruly Pardede.

Sementara kata Maruly lagi, untuk upaya-upaya preventif yakni dengan memberikan edukasi ke lokasi sekolah tempat tempat keramaian atau ke pemukiman yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Sukabumi dengan bantuan para bhabinkamtibmas.

“Iya termasuk juga dari unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi yang memberikan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya.

“Nah terakhir kita lakukan kegiatan Represif atau penegakan hukum, kemarin sudah ada selama satu minggu kebelakang penegakkan hukum dilakukan oleh satreskrim mengamankan sejumlah pelaku,” imbuhnya.

Ditegaskan Maruly, sebelumnya jajaran kepolisian polres Sukabumi mengamankan sskitar 7 orang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang yang telah menyalurkannya dengan tujuan bekerja ke negara timur tengah dengan iming iming mendapat penghidupan yang layak.

Dari tujuh orang tersebut memiliki peran berbeda beda, dengan rincian dua orang merupakan perempuan sebagai pemoroses dan perekrut, dan lima orang laki laki yang semuanya merupakan warga Kabupaten Sukabumi berperan sebagai pemalsu dokumen dan pembuatan surat lain seperti paspor.

“Pelakunya yang diamankan itu semua warga negara Indonesia, namun mempunyai hubungan dengan pihak dari luar negeri atau arab saudi, semuanya warga Sukabumi juga korbannya,” terangnya.

Atas adanya pengungkapan kasus TPPO tersebut, Maruly meminta kepada masyarakat kabupaten Sukabumi apabila ada yang menawarkan untuk bekerja diluar negeri harus benar benar di telusuri terlebig dahuku apakah jalur tersebut melalui PT yang resmi atau bukan.

“Menurut aturan apabila PMI yang diberangkatkan secara resmi akan melalui tahapan, medical cek up, pembuatan pasport, syarat berupa surat izin dari keluarga, desa dan kecamatan, delalui dinas ketenagakerjaan, mendapatkan asuransi kerja, melalui tahapan pengurusan asuransi, melalui pelatihan di balai latihan kerja,” bebernya.

“Apabila diberangkatkan namun ditampung terlebih dahulu dan hanya nenjalani tahapan yang mudah dan cepat, maka patut diduga bahwa pemberangkatan itu ilegal, nah apabila mendapati ada janggal dan terkesan instan dalam proses tahapannya segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya. (ndi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *