Kemasan Plastik Bercampur BPA, Negara Wajib Lindungi Kesehatan Anak

Anak-anak SD Bersekolah
Ilustrasi Anak-anak SD Bersekolah

Kode plastik nomor 7, yang lazimnya mengandung senyawa berbahaya BPA, menurutnya, perlu lebih diperhatikan dalam kemasan makanan atau minuman. Plastik jenis ini sebisa mungkin harus “dihindari agar tidak terjadi akumulasi jangka panjang,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pesan mereka jelas, untuk melindungi anak-anak dari senyawa BPA, penting bagi para orang tua dan masyarakat secara umum untuk menerapkan tindakan pencegahan yang tepat.

“Orangtua di rumah harus berani menyingkirkan wadah makanan atau minuman yang mengandung BPA,” kata co-founder parentalk.id Nurcha Bachri. “Orangtua harus perhatikan baik-baik dan cari tahu bahan yang akan dibeli seperti apa, jangan sampai mengandung BPA yang dapat memengaruhi kesehatan balita.”

Semua peringatan dan kekhawatiran ini diserap dan ditanggapi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), yang kemudian mendesak pemerintah agar secepatnya mengadopsi aturan yang tegas terkait pelabelan produk “Bebas BPA”. Di samping menyediakan informasi yang jelas tentang bahaya senyawa kimia BPA kepada masyarakat.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, meminta pada Presiden Joko Widodo untuk segera menyetujui revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Ditegaskannya, Perka BPOM tersebut dapat digunakan untuk melindungi kesehatan usia rentan: yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil, di mana pemerintah punya kewajiban untuk melindungi mereka.

“Kami memohon pada Presiden untuk segera menyetujui revisi Peraturan Kepala/Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan,” kata Arist Merdeka Sirait.

“Perka tersebut akan melindungi kesehatan usia rentan, yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil, di mana anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk dilindungi kesehatannya oleh pemerintah.”jelasnya.

Sejumlah dukungan untuk pelabelan di kemasan galon guna ulang juga kian mengemuka belakangan ini.

Sejumlah akademisi di Medan, Sumatera Utara, pada September 2022 lalu, memberikan pernyataan sikap agar negara mengambil peran dalam perlindungan konsumen. Mereka membubuhkan tanda tangan untuk mendukung pelabelan peringatan bahaya BPA pada kemasan air minum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *