Enam Brandal Motor di Palabuhanratu ‘Dibungkus’ Polisi, Empat Tersangka Masih Anak-anak

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi kasatreskrim AKP Ali Jupri saat menunjukan barang bukti.(foto : ist)
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi kasatreskrim AKP Ali Jupri saat menunjukan barang bukti.(foto : ist)

SUKABUMI — Polres Sukabumi mengamankan enam brandal motor yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Keenam tersebut empat diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, sebanyak 13 orang diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi setelah viral di media sosial atas aksinya yang berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam di sekitar jalan Cipatuguran Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu pada Senin, (26/1) lalu.

Bacaan Lainnya

Sehingga, lanjut Tony, atas aksi mereka membuat masyarakat resah, sehingga jajaran kepolisian melalui Satreskrim langsung bergerak cepat menindaklanjut, dan berhasil mengamankan diduga para pelaku, hal itu dilakukan sesuai komitmennya yang beberapa saat lalu bahwa tidak ada tempat gang motor di kabupaten Sukabumi.

“Ini aktualisasi komitmen kami selain patroli geng motor, kami juga patroli Cyber, Allhamdulilah kami dapati ada unggahan segerombolan orang geng motor di sekitaran Palabuhanratu, kami langsung laksanakan pengejaran,” ungkap Tony.

“Kami telah mengamankan 13 orang yang terindikasi sebagai gengmotor dari jumlah itu, ada beberapa anak atau orang yang tidak kedapatan tidak membawa senjata tajam sehingga tidak bisa di pertanggung jawabkan pidana, selebihnya membawa sejata tajam sehingga kami tegakan penegakan hukum,” sambungnya.

Lanjut Tony, sebanyak 7 orang atau anak yang tidak kedapatan tidak membawa senjata saat ini diserahkan ke pihak orang tua masing-masing dan para guru sekolahnya, sementara 6 orang diantaranta 2 ditetapkan sebagai tersangka dan 4 anak yang berkonflik dengan hukum.

“Yang 2 orang kami tersangkakan umurnya dewasa, sedangkan 4 lainnya anak berhadapan dengan hukum, umur belum dewasa kita tidak tampilkan,” jelasnya.

Masih kata Tony, dari tangan para tersangka, juga turut diamankan sejunlah barang bukti 3 bilah senjata tajam, satu buah alat pemukul jenis bambu, 4 unit ke kendaraan bermotor roda dua, satu unit Handpone, dua buah helm, dan satu helai bendera yang bertuliskan “Biank 616 Kerok” 1939 Bogor dan digunakan untuk melambai lambai.

“Anak yang berkonflik dengan hukum kita sangkakan pasal 2 ayat 1 udang undang no 12 tahun 51 dan dengan ancaman hukuman pidana setinggi tingginya 10 tahun,” paparnya.

Tony menegaskan saat ini jajaran Satreskrim masih melakukan pendalaman terhadap indikasi dari para pelaku pada saat melaksanakan aksinya telah melakukan kerusakan didaerah lain ataupun tidak

“Itu masih kita dalami, hasil pendalaman sementara mereka bertujuan untuk melakukan kekerasan menyerang,” ucapnya.

“Kepada masyarakat kami sangat mengapresiasi ada masyarakat yang menginformasikan, jadi jangan ragu untuk informasikan adanya geng motor, kita informasikan tidak ada tempat gang motor di tempat ini (Kabupaten Sukabumi),” tandasnya. (ndi/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *