Penampakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ceceu di Palabuhanratu Sukabumi

REKA ADEGAN : Suasana saat proses reka adegan atau rekonstruksi yang diperagakan tersangka bersama saksi saksi.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
REKA ADEGAN : Suasana saat proses reka adegan atau rekonstruksi yang diperagakan tersangka bersama saksi saksi.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim, beserta JPU dan kuasa hukum melakukan reka adegan atau Rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan A (20) terhadap korban Ceceu ataupun Sutarjo (54) beberapa waktu lalu.

Pantauan dilapangan tersangka A yang mengenakan pakaian berwarna orange dengan seksama memperagakan setiap adegan di salah satu perumahan di desa Citepus, kecamatan Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi. Jumat, (17/5).

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim AKP Ali Jupri mengatakan, sebanyak 27 adegan peragaan yang dilakukan tersangka maupun saksi saat proses tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan hingga membuat korban meninggal dunia.

“Iya hari ini kami satreskrim polres Sukabumi melakukan rekontruksi atau reka adegan, dimana kita menghadirkan JPU, para saksi dan kuasa hukum. Hari ini ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka maupun saksi,” ujar Ali Jupri.

Ditegaskan Ali Jupri, adegan peragaan penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban terjadi pada adegan ke 14 dan 15, dimana A menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur. “Kejadian pembunuhan ada di adegan 14-15 sampai dengan korban ditemukan oleh warga,” tegasnya.

Dalam proses rekontruksi atau reka adegan ulang, kata Ali Jupri jajaran kepolisian tidak menemukan fakta fakta baru terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka A kepada korban almarhum Ceceu ataupun Sutarjo. “Selama ini kita tidak menemukan adanya fakta barus masih sesuai keterangan tersangka pada saat kita BAP kita,” jelasnya.

Kalau dari reka adegan yang dilihat, lanjut Ali Jupri tersangka A memang tidak menghendaki ataupun tidak menginginkan hubungan sesama jenis dengan korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *